News
PPATK akan Batasi Uang Tunai Lintas Negara

Tuesday, 10 January 2017

PPATK akan Batasi Uang Tunai Lintas Negara

Pemerintah akan membatasi lalu lintas dana tunai yang keluar dan masuk Indonesia. Pembatasan ini akan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas.

Direktur Hukum Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Salman mengatakan, draf PP sudah rampung dibahas di internal PPATK itu menyebutkan, pergerakan uang tunai lintas batas negara dibatasi maksimal Rp 100 juta. Bila lewat dari jumlah itu, harus dikirim lewat layanan perbankan. "Ini tinggal menunggu tanda tangan presiden," katanya pada KONTAN, Senin (9/1).

 

 

Sebelumnya, Bank Indonesia mewajibkan orang membawa uang tunai di atas Rp 100 juta ke luar negara untuk melapor. Jika tidak, ada denda 10% dari nilai yang dibawa.
Wakil Kepala PPATK Dian Ediana Rae menambahkan, dalam draf PP juga akan mengatur penguatan kewenangan bea dan cukai dalam melakukan pemantauan, termasuk penggeledahan. Tujuannya agar dana tunai yang keluar masuk Indonesia tidak melebihi Rp 100 juta.

Calon beleid ini juga akan mengatur perbaikan koordinasi antara BI dan sejumlah pihak terkait agar pengaturan ini berjalan efektif. "Perbaikan koordinasi perlu dilakukan karena BI juga mengeluarkan regulasi terkait," kata Dian.

Mudahkan pemantauan

Menurut Dian, kebijakan pembatasan ini dilakukan untuk memudahkan pemantauan aliran dana yang dikhawatirkan bisa menjadi sumber kejahatan. Dengan beleid ini, harapannya pemerintah bisa mencegah tindak pidana seperti pencucian uang, korupsi, maupun terorisme.

Maklum, ketika sistem keuangan semakin canggih, tindakan kejahatan akan semakin banyak yang dilakukan dengan uang tunai agar aliran dananya tidak terlacak. Nah, "Kalau tidak dibatasi, ini bisa menjadi masalah," jelas Dian.

Untuk menelusuri potensi tindak kejahatan yang terjadi, PPATK juga terus menelisik laporan tentang transaksi mencurigakan yang masuk ke lembaganya. Berdasarkan data PPATK, sepanjang tahun 2016 sebaran laporan transaksi keuangan mencurigakan didominasi di Pulau Sumatra dan Pulau Jawa. Laporan terbanyak berasal dari Provinsi Sumatra Utara sebanyak 1.356 laporan, di Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 946 laporan. Sedangkan di Pulau Jawa, laporan transaksi mencurigakan terbanyak berasal dari Provinsi Jawa Tengah sebanyak 1.220 laporan.

Selain menyiapkan PP tentang Pembatasan Pembawaan Uang Tunai Lintas Batas, kini pemerintah juga tengah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal. Menurut Salman, di internal pemerintah pembahasan RUU itu sudah selesai. "Tinggal menunggu DPR," tuturnya.
RUU tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal juga sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2017.
 

http://nasional.kontan.co.id/news/ppatk-akan-batasi-uang-tunai-lintas-negara

Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.