News
Permasalahan Pajak Inalum Dikaji

Tuesday, 03 January 2017

Permasalahan Pajak Inalum Dikaji

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan akan mengkaji terlebih dahulu persoalan pajak air permukaan (PAP) yang menjadi konflik antara Pemprov Sumatra Utara dengan PT Indonesia Asahan Alumunium (PT Inalum).

"Pemprov Sumut harus adil dalam menentukan besaran pajak terhadap perusahaan di wilayah Sumut. Pajak air permukaan (PAP) itu harus adil," kata Darmin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, akhir pekan lalu

PT Inalum keberatan dengan langkah Pemprov Sumut yang menagih PAP terhadap Inalum berdasarkan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444/m3 dengan pajak selama satu tahun PT Inalum (Asahan II) mencapai sekitar Rp 500 miliar.

 

Inalum merasa keberatan terhadap besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut karena dinilai tidak adil, terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang juga merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Inalum meminta pemprov mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri. Menanggapi adanya keberatan ini, Darmin menyatakan, akan mengkaji lebih dalam lagi konflik yang sudah berkepanjangan tersebut. Apalagi, PT Inalum sudah menggugat Pemprov Sumut ke Pengadilan Pajak terkait besaran pajak yang dianggap mencekik PT Inalum.

Darmin kembali menegaskan, pihaknya akan mengkaji terkait persoalan tersebut dan melakukan koordinasi dengan beberapa instansi terkait. Di antaranya, menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan pihak-pihak lainnya.

"Kita kaji sekaligus koordinasi dulu dengan menteri Keuangan, Dirjen Pajak, dan lainnya," kata Darmin.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Ir H Achmad Hafisz Tohir meminta pemerintah pusat agar segera turun tangan mengatasi masalah PAP Inalum dengan Pemprov Sumut. DPR tak ingin persoalan ini terus berlarut-larut, apalagi Inalum merupakan salah satu BUMN yang cukup besar memberikan keuntungan bagi negara. "Saya kira, pemerintah pusat dan kementerian terkait serta Pemda Sumut yang harus clear-kan," kata Hafisz.

Dia menyayangkan persoalan tersebut bisa berlarut-larut. Padahal, semestinya bisa cepat diatasi karena keduanya sama-sama bagian dari pemerintahan. Hal ini penting segera diselesaikan agar Inalum sebagai bagian dari BUMN dapat segera melakukan pengembangan usahanya dan tidak lagi menemui kendala birokrasi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, akan mempelajari terlebih dahulu mengenai PAP PT Inalum yang dianggap adanya ketidakadilan. "Masalah pajak Inalum, nanti saya pelajari dulu," katanya, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, Sri akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal PAP yang dibebankan kepada PT Inalum. Permasalahan PAP antara PT Inalum dengan Pemprov Sumut belum menemukan titik temu.

Menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, soal pajak PT Inalum bukanlah wewenang Ditjen Pajak. Wewenang pun ada di tangan pemerintah daerah. "Itu pajak daerah. Kalau itu pajak daerah. Kita nggak lakukan apa-apa. Bukan wewenang kami," katanya.
 

http://www.republika.co.id/berita/koran/financial/17/01/02/oj57k28-permasalahan-pajak-inalum-dikaji

Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun

News

Isu Perpajakan Bisa Menekan Daya Beli Masyarakat Tahun Ini


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.