News
Bea Cukai Siap Bebaskan Bea Masuk Perlengkapan Pertahanan

Tuesday, 27 December 2016

Bea Cukai Siap Bebaskan Bea Masuk Perlengkapan Pertahanan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan siap mengawal regulasi Peraturan Menteri Keuangan No. 191/PMK.04/2016 tentang pembebasan bea masuk untuk berbagai perlengkapan pertahanan.

“Begitu PMK-nya terbit, kami sudah siap melaksanakan aturan itu. Teknisnya tidak jauh berbeda, nanti untuk impor berbagai perlengkapan pertahanan, nanti akan menggunakan form khusus,” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi, Senin (26/12/2016).

Dalam regulasi yang terbit Desember ini, khususnya Pasal 2, berbagai perlengkapan untuk keperluan militer maupun kepolisian yang dibebaskan dari bea masuk berupa persenjataan, amunisi, perlengkapan militer dan kepolisian, termasuk suku cadang, dan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

Pembebasan bea masuk juga diberikan barang dan bahan yang menghasilkan barang lain dan diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. Barang-barang impor tersebut merupakan barang yang dipergunakan oleh berbagai lembaga seperti Lembaga Kepresidenan, Mabes TNI, Mabes Polri, dan beberapa lembaga lainnya semisal Badan Narkotika Nasional (BNN).

Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk, para pihak yang melaksanakan impor harus mengajukan surat permohonan kepada kepala pabean tempat pemasukan barang dengan mencantumkan uraian barang beserta dokumen pendukungnya. Untuk lembaga-lembaga seperti BNN, dan Badan Intelijen Negara (BIN) maupun Lembaga Sandi Negara (LSN), permohonan pembebasan bea masuk ditandatangani oleh pejabat setingkat Sekretaris Utama. Sementara untuk Lembaga Kepresidenan ditandatangani oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara atau sekurang-kurangnya pejabat eselon II.

Sementara bagi TNI surat permohonan ditandatangani oleh Asisten Logistik atau Wakil Asisten Logistik. Untuk kepolisian, surat tersebut ditandatangani oleh Deputi Kapolri Bidang Logistik.

Jika permohonan itu telah disetujui, maka Kepala Kantor Pabean atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian pembebasan bea masuk dan memuat rincian jumlah, jenis, dan nilai pabean dari barang yang diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkaran.

http://finansial.bisnis.com/read/20161226/9/615041/bea-cukai-siap-bebaskan-bea-masuk-perlengkapan-pertahanan

Related Articles

Regulation Update

Cakupan PLB Diperluas, Status BUT Dipertegas

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.