News
Amnesti Pajak Sumbang Rp103 Triliun ke Kas Negara

Tuesday, 27 December 2016

Amnesti Pajak Sumbang Rp103 Triliun ke Kas Negara

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menampung uang tebusan amnesti pajak senilai Rp98,3 triliun sampai dengan Selasa pagi (27/12). Uang tebusan tersebut disetorkan oleh 539.617 wajib pajak sejak Juli 2016.

Apabila ditambahkan dengan pembayaran tunggakan dan bukti permulaan, total penerimaan pajak dari program tax amnesty sejauh ini sebesar Rp103 triliun. Dari 553.073 Surat Pernyataan Harta (SPH) yang diterima DJP, terdata harta tambahan milik WP sebesar Rp4.111 triliun. Lebih dari 72 persen harta tambahan tersebut (Rp2.971 triliun) berasal dari deklarasi aset WP di dalam negeri. Sedangkan 24,3 persennya (Rp999 triliun) merupakan pengungkapan aset WP di luar negeri. Sementara aset yang direpatriasi oleh WP baru sebesar Rp141 triliun.

Kurang dari sepekan atau tinggal lima hari lagi tahun 2016 berakhir. Itu juga merupakan batas akhir kepesertaan amnesti pajak periode II.

Pencapaian amnesti pajak di tiga bulan kedua relatif melandai dan kurang signifikan jika dibandingkan dengan pencapaian periode I (Juli-September 2016). Dengan tarif yang lebih murah, DJP berhasil mengantongi uang tebusaan pengampunan pajak sebesar Rp92,96 triliun di triwulan pertama. Artinya, sampai pagi ini, uang tebusan sementara yang terkumpul selama periode II baru sebesar Rp5,34 triliun.

Adapun target uang tebusan amnesti pajak hingga berakhirnya program pada Maret 2017 adalah Rp165 triliun. Dengan demikian, kurang setoran Rp66,7 triliun atau 40,4 persen untuk mencapai target tersebut.

Sementara untuk repatriasi aset, jika dibandingkan dengan perolehan tiga bulan pertama, selama periode II program amnesti pajak praktis hanya terjadi penambahan sebesar Rp17,88 triliun.Sedangkan pada periode I, aset yang dibawa pulang oleh WP mencapai Rp123,12 triliun.

Dengan demikian, jumlah uang repatriasi yang terkumpul selama dua periode tax amnesty mencapai Rp141 triliun. Realisasi itu masih sangat jauh dari target pemerintah yang dipatok Rp1.000 triliun.

http://www.pajak.go.id/

Related Articles

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online

News

ECB Khawatir Dampak Negatif Reformasi Pajak AS

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.