News
Pemerintah Bentuk Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai untuk Jaga Kredibilitas

Wednesday, 21 December 2016

Pemerintah Bentuk Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai untuk Jaga Kredibilitas

Pemerintah membentuk Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai untuk masa kerja 2017-2020.Kedua tim ini dipimpin langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan melibatkan jajaran internal Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga internasional, pelaku usaha, pengamat hingga praktisi media.

Sasaran reformasi mencakup aspek organisasi, sumber daya manusia, infrastruktur, penganggaran, peraturan perundang-undangan, basis data, proses bisnis, serta teknologi informasi. Pembentukan tim ini mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 909/KMK.04/2016 tentang Pembentukan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, serta KMK Nomor 885/KMK.03/2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.

"‎Tujuan pembentukan tim ini untuk membangun institusi pajak dan Bea Cukai yang kredibel dan dipercaya publik, mengumpulkan penerimaan negara dengan profesionalitas dan integritas," kata Sri Mulyani di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Selasa (20/12/2016). Dari sisi perpajakan, pembentukan tim reformasi ini berguna untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data atau administrasi perpajakan, dan meningkatkan integritas serta produktivitas aparat perpajakan. Sedangkan dari sisi kepabenan dan cukai, pembentukan tim reformasi berguna untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas pelayanan dan pengawasan kepabeanan dan cukai.

Masing-masing tim terdiri dari empat tim yang lebih kecil, yakni Tim Pengarah, Tim Advisor, Tim Observer, dan Tim Pelaksana. Sebagai pelaksana tugas, setiap Tim Pelaksana membentuk beberapa kelompok kerja guna memastikan keberhasilan reformasi. Pada Tim Reformasi Perpajakan, terdapat tiga kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM, (2) Kelompok Kerja Bidang Teknologi lnformasi, Basis Data, dan Proses Bisnis, dan (3) Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan dengan tim seluruhnya diisi kalangan internal Ditjen Pajak. Sementara itu, Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai memiiiki dua kelompok kerja, yaitu (1) Kelompok Kerja Bidang Organisasi dan SDM, ‎dan (2) Kelompok Kerja Bidang Peraturan Perundang-undangan dengan keseluruhan anggota dari internal Bea Cukai.

"Kami akan bertemu setiap kuartal, di mulai awal tahun untuk mendiskusikan rencana kerja dari tim reformasi dengan masukan dari KPK dan dunia usaha yang berhubungan dengan pajak dan bea cukai," jelas Sri Mulyani. Dengan jangka waktu yang ketat, menurutnya, seluruh tim akan membahas mulai dari sumber daya manusia, perekrutan pegawai, sampai ‎persoalan gaji sebagai langkah melakukan reformasi perpajakan dan bea cukai.

"Ini tim Kemenkeu, institusional. Ada jangka kerjanya, seluruh biaya dari tim ini berasal dari anggaran negara. Tim stakeholder sebagian besar tidak perlu uang, karena pengusaha yang terlibat di tim ini tidak kita bayar, begitupun tim internasionalnya," tegas Sri Mulyani. (Kemenkeu; Liputan6.com)

http://kemenkeu.go.id/Berita/kemenkeu-bentuk-tim-reformasi-perpajakan-dan-tim-penguatan-reformasi-kepabeanan-dan-cukai

Related Articles

News

Efisiensi Pemeriksaan Kontraktor, Ditjen Pajak Gandeng BPKP dan SKK Migas

News

Perbankan Wajib Daftar ke Ditjen Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.