News
Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun

Monday, 05 February 2018

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK Nomor 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Namun demikian, permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk transaksi 2018. Adapun yang wajib disampaikan adalah transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar.

Dunia usaha menilai, batasan nilai itu terlalu besar. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar dagang dan Industri )KADIN), Herman Juwono menyebut, seharusnya angka minimunya diperkecil agar efektif.p 200 juta paling tidak, cukup member informasi bahwa orang itu pajaknya bagaimana,” kata Herman kepada KONTAN, Minggu (4/2).

http://nasional.kontan.co.id/news/minimum-transaksi-kartu-kredit-wajib-lapor-pajak-rp-1-miliar-terlalu-kecil

Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pajak e-Commerce akan Bertahap, Dimulai dari Toko Online


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.