News
WP yang Merugi Tak Perlu Lapor

Monday, 05 February 2018

WP yang Merugi Tak Perlu Lapor

Guna meningkatkan kepatuhan, pemerintah telah menyederhanakan mekanisme pelaporan SPT melalui implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/ PMK.03/2018 sebagai perubahan PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan atau SPT.

Dalam ketentuan baru tersebut, otoritas pajak tak lagi melakukan penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan di SPT Wajib Pajak (WP). Selain itu, wajib pajak atau pelaku usaha yang mengalami kerugian dalam kegiatan usahanya tak diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 25.

Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, mengatakan bahwa pilihan tidak mewajibkan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 25 bagi WP yang rugi semata-mata untuk memberikan kepastian kepada wajib pajak.

Sekaligus sebagai upaya untuk mengerek peringkat kemudahan berusaha. “Jadi dengan keberadaan PMK tersebut, kewajiban lapor tersebut dihilangkan,” kata Yoga kepada Bisnis, Minggu (4//2).

Adapun terkait penghapusan kewenangan penilaian dan penghitungan tampak dalam perubahan substansi Pasal 1 Ayat 12. Beleid itu menjelaskan, setelah proses penelitian SPT, penilaian kebenaran penulisan dan penghitungan tak lagi dilakukan.

Ketentuan ini secara tidak langsung memudahkan kedua belah pihak dan sejalan dengan prinsip self assessment. Di samping penulisan dan penghitungan, simplifi kasi juga dilakukan otoritas pajak dalam pelaporan PPh 21 dan PPN. Dengan berlakunya belied tersebut, WP yang menggunakan e-SPT Masa PPN wajib untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara e-fi lling. Demikian juga WP Badan yang menyampaikan e-SPT PPh 21.

“Dari aspek pelaksanaannya, aturan ini secara administratif menjadi lebih efi sien baik bagi WP maupun Ditjen Pajak,” imbuhnya. Adapun upaya untuk mendorong kepatuhan WP memang sedang getol dilakukan otoritas pajak. Sebelum SPT, mereka juga menyederhanakan mekanisme permohonan dan pencabutan NPWP serta penetapan pengusaha kena pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak No. PER-02/PJ/2018 mengenai perubahan kedua PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian NPWP, Pelaporan Usaha, dan Pengukuhan PKP.

Seperti yang tercantum dalam pertimbangan beleid yang dikutip Bisnis, Minggu (28/1), penerbitan perdirjen itu dimaksudkan untuk mendukung program kemudahan berusaha (ease of doing business) melalui penyederhanaan persyaratan administrasi penyampaian dokumen kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan Wajib Pajak. Perubahan secara substansial dalam beleid mencakup Pasal 6 yang menjelaskan skema penyertaan dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak.



Related Articles

News

Transaksi Kartu Kredit Wajib Lapor Pajak Minimum Rp 1 miliar per Tahun

News

Kantor Virtual Bisa Jadi Dasar Penetapan Start Up sebagai Pengusaha Kena Pajak

News

Tembus Rp100 T, Dana Repatriasi Sebagian Besar Disimpan di Deposito


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.