Regulation Update
Semakin Panjangnya Daftar Jasa Lain sebagai Objek PPh Pasal 23

Friday, 04 September 2015

Semakin Panjangnya Daftar Jasa Lain sebagai Objek PPh Pasal 23

Efektif 30 (tiga puluh) hari sejak 24 Juli 2015, Jasa Lain yang wajib dikenai pemotongan PPh Pasal 23 kini bertambah banyak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.03/2015. 

Bagi pengguna jasa sebagai pemotong pajak, penambahan jenis jasa yang termasuk dalam kategori Jasa Lain ini tentu saja akan menambah tugas administrasi pemotongan PPh Pasal 23. Dan di sisi lain, bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri sebagai penyedia jasa yang sebelumnya tidak termasuk ke dalam Jasa Lain dan kini termasuk ke dalamnya, maka WPDN tersebut harus bersedia untuk dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 atasnya.

Pemotongan PPh Pasal 23 ini memang dapat berimbas pada berkurangnya jumlah uang yang diterima oleh Perusahaan. Namun, pajak yang telah dipotong dapat diakui sebagai kredit pajak yang mengurangi PPh yang harus dibayar di akhir tahun (bila ada).

Berikut ini jasa-jasa yang baru ditetapkan sebagai jasa lain tersebut:

JASA 

•Jasa hukum 

•Jasa arsitektur 

•Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape 

•Tambahan jasa penunjang di bidang usaha panas bumi 

•Tambahan jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi 

•Jasa pembuatan sarana promosi film iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder 

•Jasa sehubungan hardware atau sistem komputer 

•Jasa pembuatan dan/atau pengelolaan website 

•Jasa internet termasuk sambungannya 

•Jasa penyimpanan, pengolahan, dan/atau penyaluran data, informasi, dan/atau program 

•Jasa perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat, laut dan udara 

•Jasa sedot septic tank 

•Jasa pemeliharaan kolam 

•Jasa freight forwarding 

•Jasa logistik 

•Jasa pengurusan dokumen 

•Jasa loading dan unloading 

•Jasa laboratorium dan/atau pengujian, kecuali yang dilakukan oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis 

•Jasa pengelolaan parkir 

•Jasa penyondiran tanah 

•Jasa penyiapan dan/atau pengolahan lahan 

•Jasa pembibitan dan/atau penanaman bibit 

•Jasa pemeliharaan tanaman 

•Jasa pemanenan 

•Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan/atau perhutanan 

•Jasa dekorasi 

•Jasa pencetakan/penerbitan 

•Jasa penerjemahan 

•Jasa pengangkutan/ekspedisi, kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 UU PPh 

•Jasa pelayanan kepelabuhanan 

•Jasa pengangkutan melalui jalur pipa 

•Jasa pengelolaan penitipan anak 

•Jasa pelatihan dan/atau kursus 

•Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM 

•Jasa sertifikasi 

•Jasa survey 

•Jasa tester 

•Jasa selain jasa-jasa di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN dan APBD  

Untuk poin terakhir, dengan kata lain semua jasa yang tidak disebutkan dalam tabel merupakan objek PPh Pasal 23.

 



Related Articles

News

Ditjen Pajak Kaji Revisi Aturan Penagihan Pajak

News

Pemerintah akan Pakai Teknologi Canggih Buru Aset Pajak

News

Pemungutan Bea Masuk Barang Tak Berwujud Dilakukan Sukarela


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.