News
Pemerintah Bakal Pungut Pajak Kekayaan

Tuesday, 12 February 2013

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Kekayaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak kembali menggulirkan rencana pungutan pajak kekayaan bagi pemilik bisnis yang mencatatkan saham perusahaannya di bursa (saham pendiri). Berdalih keadilan, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rachmany, Senin (11/2/2013), mengatakan, pajak atas kekayaan ini akan dipungut saban tahun kepada para pemegang saham pendiri. 

Ditjen Pajak juga akan memungut pajak saat para pemegang saham ini menjual sahamnya di pasar modal. Pajak ini merupakan pajak tambahan dari pajak transaksi penjualan saham yang sifatnya final, yakni sebesar 0,1 persen.

 

 

Tarif yang ditawarkan ini setara dengan pajak bumi dan bangunan (PBB), yakni 0,1 persen dari nilai aset. Hanya saja, Ditjen Pajak tidak merinci apakah pungutan pajak penjualan saham ini juga dilakukan tiap tahun berdasarkan valuasi dari kekayaan, atau hanya sekali saja saat terjadi pengalihan hak atas aset.

Fuad yakin, dengan tarif pajak kecil, orang kaya tidak akan keberatan membayar pajak ini. "Unsur keadilan membuat perlu adanya pajak kekayaan atas kepemilikan saham," ujar Fuad. Orang kaya harus membayar kewajiban pajaknya lebih banyak dibandingkan si miskin.

Fuad paham bahwa rencana ini pasti akan mendapat penolakan seperti saat ia melontarkan wacana ini tahun lalu. Apalagi, negara maju juga belum mengenakan pajak ini.

Pengamat Pajak dari Universitas Indonesia Gunadi yakin, rencana pajak kekayaan tak otomatis membuat iklim usaha di Indonesia menjadi buruk. Terutama, bagi perusahaan yang ingin menawarkan sahamnya ke publik lewat bursa. "Kalau 0,1 persen tidak akan berpengaruh. Tapi kalau 10 persen-15 persen pasti berpengaruh buruk," tambahnya.

Ronny Bako, Pengamat Pajak Universitas Pelita Harapan (UPH) menambahkan, pajak atas kekayaan ini akan membuat wajib pajak ketakutan melaporkan kekayaan mereka. Namun, jika hanya untuk perusahaan yang akan go public tidak akan jadi masalah.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi menilai pajak terlalu panik dengan beban penerimaan. "Semua harus dihitung betul. Ketika ekonomi sulit seperti sekarang, kok malah mau menggenjot pajak. Maunya pemerintah itu apa?" kata Sofyan berapi-api. (Anna Suci Perwitasari, Agus Triyono/Kontan)

http://nasional.kompas.com/read/2013/02/12/08021787/Pemerintah.Bakal.Pungut.Pajak.Kekayaan

Related Articles

News

Tax Rasio Rendah, DJP Didorong Lebih Independen

News

Government Urged to Cancel Tax Amnesty, Focus on Law Enforcement

News

Indonesia Quadruples Coffee Import Tax to Protect Local Producers


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.