News
PPH 2%: Diperlakukan Seperti Usaha Mikro, Pengusaha Nomaden Bebas Pajak

Friday, 21 December 2012

PPH 2%: Diperlakukan Seperti Usaha Mikro, Pengusaha Nomaden Bebas Pajak

JAKARTA—Pengusaha yang tidak berlokasi tetap (nomaden) dikecualikan dalam Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pengenaan pajak terhadap perusahaan yang beromzet hingga Rp4,8 miliar per tahun.

Bambang P.S. Brodjonegoro, Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, mengatakan pengusaha yang tidak berlokasi tetap dianggap sebagai pengusaha mikro dan tidak akan dikenai pajak.

"Yang dikenakan hanya yang pengusaha tetap, pengusaha yang tidak punya lokasi tetap tidak kena. Karena dianggap mikro, mikro itu tidak kena," ujarnya di Kemenkeu, Jumat (21/12).

 

 

Bambang menuturkan bahwa regulasi pajak tersebut merupakan upaya ekstensifikasi untuk menjaring lebih banyak wajib pajak baru. Meski diproyeksi meningkatkan setoran pajak negara, implementasinya diperkirakan akan cukup sulit.

"Dirjen Pajak pun kesulitan, karena ini kan menjaring WP baru sebenarnya. Sudah tinggal PP saja. Belum tahu [kapan PP diterbitkan] karena kan harus ke Sekretaris Negara segala macam," tutur Bambang.

Sebelumnya Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarifuddin Hasan mengatakan pada 2013 pemerintah akan menarik Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2% dari pengusaha yang beromzet Rp300 juta—Rp4,8 miliar/tahun.

http://www.bisnis.com/articles/pph-2-percent-diperlakukan-seperti-usaha-mikro-pengusaha-nomaden-bebas-pajak

Related Articles

News

Government Urged to Cancel Tax Amnesty, Focus on Law Enforcement

News

Pemerintah Bakal Pungut Pajak Kekayaan

News

Selayang pandang sengketa pajak


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.