Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak Dari Kegiatan Usaha Panas Bumi
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 238/PMK.02/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK TEKNIS AKUNTANSI PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DARI KEGIATAN USAHA PANAS BUMI.
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
(1) | Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini disusun berdasarkan SAP berbasis akrual dan mengacu pada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat. | ||||||||||
(2) | Ruang lingkup petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan unsur Laporan Keuangan. | ||||||||||
(3) | Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
|
Petunjuk teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan bagi:
a. | Satker PNBP Panas Bumi selaku Entitas Akuntansi sebagai pedoman dalam penyusunan Laporan Keuangan Satker PNBP Panas Bumi; dan |
b. | Kuasa Bendahara Umum Negara sebagai pedoman dalam konsolidasian Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara. |
Petunjuk teknis akuntansi PNBP Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 tentang Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1965) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 204/PMK.02/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.02/2017 Petunjuk Teknis Akuntansi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Kegiatan Usaha Panas Bumi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1847), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1457