Penerapan Secara Penuh (Mandatory) Sistem Aplikasi Fasilitas Kepabeanan
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
NOMOR: KEP - 191/BC/2022
TENTANG
PENERAPAN SECARA PENUH (MANDATORY) SISTEM APLIKASI
FASILITAS KEPABEANAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
1. | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah/Hibah Untuk Keperluan Ibadah Untuk Umum, Ainal, Sosial, atau Kebudayaan; |
2. | Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang Untuk Keperluan Badan Internasional Beserta Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia; |
3. | Pembebasan Bea Masuk dan/atau Cukai atas Impor Barang Perwakilan Negara Asing Beserta Para Pejabatnya yang Bertugas di Indonesia. |
1. | Kepala Lembaga National Single Window; |
2. | Para Pejabat Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; |
3. | Para Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai; |
4. | Para Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai; |
5. | Perwakilan Negara Asing; |
6. | Badan Internasional; |
7. | Badan atau Lembaga yang bergerak di bidang amal, dan sosial. |