Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 Tentang Klasifikasi Objek Pajak Dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 234/PMK.03/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA
CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 186/PMK.03/2019 TENTANG KLASIFIKASI OBJEK PAJAK DAN TATA CARA PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1595) diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 36 diubah dan ditambahkan 1 (satu) angka, yakni angka 43 sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Objek pajak diklasifikasikan menjadi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (1) Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Ketentuan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan Pasal 12 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan ayat (4) Pasal 33 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 33
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan ayat (3) dan ayat (7) Pasal 35 diubah dan ayat (6) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 35
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan ayat (2) Pasal 36 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 36
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 38 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (la), ketentuan ayat (3) diubah, dan ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (5) dan ayat (6) sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 38
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan ayat (2) diubah, diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 39 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), dan ketentuan ayat (3) sampai dengan ayat (16) dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 40 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 40
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1458