Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Impor
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 23/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-22/BC/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN IMPOR.
Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai:
a. | Nomor P-41/BC/2010; |
b. | Nomor PER-44/BC/2011; |
c. | Nomor PER-20/BC/2016; dan |
d. | Nomor PER-04/BC/2018, |
diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
1. | Dalam hal Pemberitahuan Pabean Impor sesuai Peraturan Direktur Jenderal ini belum dapat diterapkan dalam sistem komputer pelayanan, bentuk, isi, dan petunjuk pengisian Pemberitahuan Pabean Impor dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2018 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-22/BC/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Impor. |
2. | Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2023. |
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI