Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-02/BC/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Impor Barang Kiriman
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 14/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-02/BC/2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN IMPOR
BARANG KIRIMAN
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
1. | Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
| ||||||||||||||||||
2. | Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 17A
| ||||||||||||||||||
3. | Ketentuan ayat (l), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) Pasal 23 diubah, sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23
| ||||||||||||||||||
4. | Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 25 diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25
|