Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Polyester Staple Fiber (Psf) Dari India, Republik Rakyat Tiongkok, Dan Taiwan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 176/PMK.010/2022
TENTANG
PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING
TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF)
DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK POLYESTER STAPLE FIBER (PSF) DARI INDIA, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, DAN TAIWAN.
Terhadap barang impor berupa produk Polyester Staple Fiber (PSF) dengan uraian serat staple sintetik, tidak digaruk, disisir atau diproses secara lain untuk dipintal, dari poliester yang termasuk dalam pos tarif 5503.20.10 dan 5503.20.90 yang berasal dari India, Republik Rakyat Tiongkok, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping.
Negara asal serta nama eksportir produk yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besaran Bea Masuk Antidumping, yakni sebagai berikut:
No. | Negara Asal Barang | Eksportir | Besaran Bea Masuk Antidumping dalam Persentase (%) |
1. | India | Reliance Industries Limited | 5,82 |
Ganesh Polytex Limited | 16,67 | ||
Eksportir lainnya | 16,67 | ||
2. | Republik Rakyat Tiongkok | Xiamen Xianglu Chemical Fiber Co., Ltd | 13,0 |
Jinjiang Kwan Lee Da Hesne-Bonded Fabric Co., Ltd | Tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping | ||
Huvis Sichuan Corporation | Tidak dikenakan Bea Masuk Antidumping | ||
Eksportir lainnya | 16,10 | ||
3. | Taiwan | Seluruh Eksportir | 28,47 |
(1) | Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan dari:
| ||||
(2) | Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (Most Favoured Nation). |
(1) | Besaran Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor Polyester Staple Fiber (PSF) yang:
|
(2) | Terhadap pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus. |
(1) | Peraturan Menteri ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. |
(2) | Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1188