Bentuk Fisik, Spesifikasi, Dan Desain Pita Cukai Tahun 2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 12/BC/2022
TENTANG
BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN
PITA CUKAI TAHUN 2023
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2023.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
(1) | Pita cukai merupakan dokumen sekuriti sebagai tanda pelunasan cukai. |
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki bentuk fisik, spesifikasi, dan desain tertentu. |
(3) | Bentuk fisik pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti. |
(4) | Spesifikasi pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berupa kertas sekuriti, hologram sekuriti, dan cetakan sekuriti. |
BAB III
PENGGUNAAN PITA CUKAI
Pasal 3
Pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan untuk:
BAB IV
BENTUK FISIK DAN SPESIFIKASI
PITA CUKAI
Pasal 4
Pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik:
Pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti dengan bentuk fisik berupa 1 (satu) seri berjumlah 60 (enam puluh) keping per lembar dengan ukuran setiap keping 1,9 cm X 7,4 cm.
(1) | Pada setiap keping pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5 terdapat hologram dengan ukuran lebar:
|
(2) | Hologram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat teks “BC” dan teks “RI”.? |
BAB V
DESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU
Pasal 7
Desain pada setiap keping pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a paling sedikit memuat:
(1) | Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, KLM, dan CRT. |
(2) | Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol, kaleng, dan sejenisnya. |
(3) | Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol, kaleng, dan sejenisnya. |
(4) | Pita Cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:
|
(1) | Pita cukai untuk hasil tembakau bagi pengusaha pabrik hasil tembakau tertentu diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau. |
(2) | Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
(3) | Personalisasi pita cukai untuk hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada hasil tembakau jenis:
|
(1) | Pita cukai untuk hasil tembakau memiliki warna dengan ketentuan:
|
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus hasil tembakau yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dan yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. |
BAB VI
DESAIN PITA CUKAI MMEA
Pasal 11
Desain pada setiap keping pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b paling sedikit memuat:
(1) | Pita cukai untuk MMEA bagi pengusaha pabrik MMEA, diberi tambahan identitas khusus berupa personalisasi pita cukai untuk MMEA. |
(2) | Personalisasi pita cukai untuk MMEA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa penambahan karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik. |
(1) | Pita cukai untuk MMEA yang diproduksi di Indonesia memiliki warna dengan ketentuan:
|
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang diproduksi dan dikonsumsi di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, dicantumkan tulisan “KAWASAN BEBAS”. |
(1) | Pita cukai untuk MMEA yang berasal dari luar daerah pabean memiliki warna dengan ketentuan:
|
(2) | Pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus MMEA yang dimasukkan ke dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas dicantumkan tulisan "KAWASAN BEBAS". |
BAB VII
PENYEDIAAN PITA CUKAI
Pasal 15
(1) | Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengelola pita cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang disediakan oleh Menteri Keuangan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan mengenai bentuk fisik, spesifikasi, dan desain pita cukai. |
(2) | Pengusaha pabrik atau importir mengajukan permohonan penyediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat diterbitkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai. |
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 November 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
-ttd-
ASKOLANI