Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 141/PMK.01/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA
KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 118/PMK.01/2021 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031), diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 1390 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1390 Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 1392 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1392 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1391, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 1393 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1393 Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. | Ketentuan Pasal 1395 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1395 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1394, Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. | Ketentuan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Pasal 1397 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1397
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
6. | Ketentuan Pasal 1398 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1398 Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan urusan organisasi, ketatalaksanaan, transformasi kelembagaan, dan kepatuhan internal Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
7. | Ketentuan Pasal 1399 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1399 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1398, Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
8. | Ketentuan Pasal 1400 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1400 Bagian Organisasi dan Kepatuhan Internal terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
9. | Ketentuan Pasal 1401 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
10. | Ketentuan Pasal 1402 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1402 Bagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dan pembinaan jabatan fungsional di bidang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
11. | Ketentuan Pasal 1403 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1403 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1402, Bagian Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
12. | Ketentuan Pasal 1404 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1404 Bagian Sumber Daya Manusia terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
13. | Ketentuan Pasal 1405 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1405
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
14. | Ketentuan Pasal 1406 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha, protokoler dan koordinasi penyiapan bahan pimpinan, rumah tangga, kearsipan, pendampingan dan asistensi pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, serta komunikasi dan layanan informasi, dan kepustakaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
15. | Ketentuan Pasal 1407 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1407 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 1406, Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
16. | Ketentuan Pasal 1408 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1408 Bagian Umum, Komunikasi, dan Layanan Informasi terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
17. | Ketentuan Pasal 1409 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1409
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
18. | Ketentuan Pasal 1410 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1410 Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi, manajemen risiko atas kebijakan dan peraturan perundang-undangan, koordinasi perencanaan dan pemantauan penyusunan regulasi di bidang hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pemantauan penyelesaian tindak lanjut arah kebijakan Menteri, Wakil Menteri, dan/atau Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, koordinasi pemberian fasilitasi advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta kerja sama antar lembaga dan kerja sama internasional. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
19. | Ketentuan Pasal 1411 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1411 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1410, Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
20. | Ketentuan Pasal 1412 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1412 Bagian Harmonisasi Kebijakan, Advokasi, dan Kerja Sama Antar Lembaga terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
21. | Ketentuan Pasal 1413 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
22. | Ketentuan Pasal 1414 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1414 Direktorat Dana Transfer Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi umum dan dana bagi hasil. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
23. | Ketentuan Pasal 1415 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1415 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1414, Direktorat Dana Transfer Umum menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
24. | Ketentuan Pasal 1416 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1416 Direktorat Dana Transfer Umum terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
25. | Ketentuan Pasal 1417 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1417 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
26. | Ketentuan Pasal 1418 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1418 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1417, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
27. | Ketentuan Pasal 1419 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1419 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
28. | Ketentuan Pasal 1420 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1420 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Umum. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
29. | Pasal 1421 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
30. | Pasal 1422 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
31. | Pasal 1423 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
32. | Pasal 1424 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
33. | Pasal 1425 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
34. | Pasal 1426 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
35. | Pasal 1427 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
36. | Pasal 1428 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
37. | Pasal 1429 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
38. | Pasal 1430 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
39. | Pasal 1431 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
40. | Pasal 1432 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
41. | Ketentuan Pasal 1433 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1433
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
42. | Ketentuan Pasal 1434 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1434 Direktorat Dana Transfer Khusus mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana alokasi khusus fisik, dana alokasi khusus non fisik, dan hibah kepada daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
43. | Ketentuan Pasal 1435 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1435 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1434, Direktorat Dana Transfer Khusus menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
44. | Ketentuan Pasal 1436 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1436 Direktorat Dana Transfer Khusus terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
45. | Ketentuan Pasal 1437 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1437 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
46. | Ketentuan Pasal 1438 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1438 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1437, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
47. | Ketentuan Pasal 1439 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1439 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
48. | Ketentuan Pasal 1440 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1440 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Transfer Khusus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
49. | Pasal 1441 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
50. | Pasal 1442 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
51. | Pasal 1443 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
52. | Pasal 1444 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
53. | Pasal 1445 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
54. | Pasal 1446 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
55. | Pasal 1447 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
56. | Pasal 1448 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
57. | Pasal 1449 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
58. | Pasal 1450 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
59. | Pasal 1451 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
60. | Pasal 1452 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
61. | Ketentuan Pasal 1453 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1453
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
62. | Di antara Bagian Kelima dan Bagian Keenam, disisipkan Bagian Kelima A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Kelima A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
63. | Di antara Pasal 1453 dan Pasal 1454 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 1453A, Pasal 1453B, Pasal 1453C, Pasal 1453D, Pasal 1453E, Pasal 1453F, Pasal 1453G, dan Pasal 1453H yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1453A Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang alokasi dan pengelolaan dana desa, dana otonomi khusus, dana tambahan infrastruktur, dana keistimewaan, dan insentif fiskal. Pasal 1453B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453A, Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1453C Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan terdiri atas:
Pasal 1453D Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Pasal 1453E Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1453D, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1453F Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. Pasal 1453G Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan. Pasal 1453H
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
64. | Bagian Keenam diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
65. | Ketentuan Pasal 1454 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1454 Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
66. | Ketentuan Pasal 1455 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1455 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1454, Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
67. | Ketentuan Pasal 1456 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1456 Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
68. | Ketentuan Pasal 1457 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1457 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
69. | Ketentuan Pasal 1458 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1458 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1457, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
70. | Ketentuan Pasal 1459 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1459 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
71. | Ketentuan Pasal 1460 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1460 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
72. | Pasal 1461 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
73. | Pasal 1462 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
74. | Pasal 1463 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
75. | Pasal 1464 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
76. | Pasal 1465 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
77. | Pasal 1466 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
78. | Pasal 1467 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
79. | Pasal 1468 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
80. | Pasal 1469 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
81. | Pasal 1470 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
82. | Pasal 1471 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
83. | Pasal 1472 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
84. | Pasal 1473 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
85. | Pasal 1474 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
86. | Pasal 1475 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
87. | Pasal 1476 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
88. | Pasal 1477 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
89. | Pasal 1478 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
90. | Pasal 1479 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
91. | Pasal 1480 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
92. | Ketentuan Pasal 1481 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1481
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
93. | Di antara Bagian Keenam dan Bagian Ketujuh, disisipkan Bagian Keenam A sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Keenam A | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
94. | Di antara Pasal 1481 dan Pasal 1482 disisipkan 8 (delapan) Pasal, yakni Pasal 1481A, Pasal 1481B, Pasal 1481C, Pasal 1481D, Pasal 1481E, Pasal 1481F, Pasal 1481G, dan Pasal 1481H yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 1481A Pasal 1481B Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1481 A, Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah menyelenggarakan fungsi:
Pasal 1481C Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah terdiri atas:
Pasal 1481D Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Pasal 1481E
Pasal 1481F Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. Pasal 1481G Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Pembiayaan dan Perekonomian Daerah. Pasal 1481H
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
95. | Bagian Ketujuh diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Bagian Ketujuh | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
96. | Ketentuan Pasal 1482 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1482 Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang penyelenggaraan sistem, teknologi, penyajian informasi keuangan dan non keuangan daerah dan desa, penyaluran dana transfer, akuntansi dan pelaporan dana transfer, serta laporan keuangan pemerintah daerah konsolidasian. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
97. | Ketentuan Pasal 1483 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1483 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1482, Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
98. | Ketentuan Pasal 1484 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1484 Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer terdiri atas:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
99. | Ketentuan Pasal 1485 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1485 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan program dan kegiatan, manajemen pengetahuan, koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
100. | Ketentuan Pasal 1486 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1486 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1485, Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan menyelenggarakan fungsi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
101. | Ketentuan Pasal 1487 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1487 Subdirektorat Program dan Manajemen Pengetahuan terdiri atas Seksi Manajemen Pengetahuan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
102. | Ketentuan Pasal 1488 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1488 Seksi Manajemen Pengetahuan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan identifikasi kebutuhan pengetahuan, pelaksanaan asistensi dan pemberian fasilitas perekaman pengetahuan, penataan pengetahuan, dan pengelolaan basis data dan dokumentasi hasil kerja, serta pemberian dukungan teknis pelaksanaan tugas jabatan fungsional di lingkungan Direktorat Sistem Informasi dan Pelaksanaan Transfer. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
103. | Pasal 1489 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
104. | Pasal 1490 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
105. | Pasal 1491 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
106. | Pasal 1492 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
107. | Pasal 1493 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
108. | Pasal 1494 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
109. | Pasal 1495 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
110. | Pasal 1496 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
111. | Pasal 1497 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
112. | Pasal 1498 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
113. | Pasal 1499 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
114. | Pasal 1500 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
115. | Pasal 1501 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
116. | Pasal 1502 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
117. | Pasal 1503 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
118. | Pasal 1504 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
119. | Pasal 1505 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
120. | Pasal 1506 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
121. | Pasal 1507 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
122. | Pasal 1508 dihapus. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
123. | Ketentuan Pasal 1509 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1509
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
124. | Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
| ||||
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 September 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 954