Tarif Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga Dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Oktober 2022 Sampai Dengan 31 Oktober 2022
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 50/KM.10/2022
TENTANG
TARIF BUNGA SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN SANKSI ADMINISTRATIF
BERUPA BUNGA DAN PEMBERIAN IMBALAN BUNGA PERIODE
1 OKTOBER 2022 SAMPAI DENGAN 31 OKTOBER 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
A. Sanksi
Administrasi:
No. |
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
1. |
Pasal 19 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), dan Pasal 19 ayat (3) |
0,60% (nol koma enam persen) |
2. |
Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat
(2b), dan Pasal 14 ayat (3) |
1,01% (satu koma nol satu persen) |
3. |
Pasal 8 ayat (5) |
1,43% (satu koma empat tiga persen) |
4. |
Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 13 ayat (2a) |
1,85% (satu koma delapan lima persen) |
5. |
Pasal 13 ayat (3b) |
2,26% (dua koma dua enam persen) |
B. Imbalan Bunga:
Ketentuan dalam Undang-Undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan |
Tarif bunga per bulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal
27B ayat (4) |
0,60% (nol koma enam persen) |
KEDUA :
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2022.
Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 September 2022
a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
KEPALA BADAN KEBIJAKAN FISKAL
Ttd.
FEBRIO NATHAN KACARIBU