Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25/KM.4/2022
TENTANG
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
MEMUTUSKAN:
a. | Harga referensi kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya sebesar US$ 1,615.83/MT; |
b. | Harga referensi Biji Kakao sebesar US$ 2,437.11 /MT. |
a. | kelapa sawit, Crude Palm Oil (CPO), dan produk turunannya serta produk campuran dari Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 17 Lampiran huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; dan |
b. | biji kakao, adalah sebagaimana tercantum pada Kolom 2 Lampiran huruf B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. |