Petunjuk Teknis Penundaan Pembayaran Cukai Untuk Pengusaha Pabrik Atau Importir Barang Kena Cukai Yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 3/BC/2022
TENTANG
PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI UNTUK
PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG
MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENUNDAAN PEMBAYARAN
CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK ATAU IMPORTIR BARANG KENA CUKAI YANG
MELAKSANAKAN PELUNASAN DENGAN CARA PELEKATAN PITA CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 2
(1) | Penundaan dapat diberikan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang melaksanakan pelunasan dengan cara pelekatan Pita Cukai. | ||||||||||
(2) | Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu:
|
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
(1) | Untuk mendapatkan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir harus mengajukan permohonan pemberian Penundaan dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai. |
(2) | Untuk
mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
|
Pasal 6
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian atas persyaratan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan perhitungan Pagu Penundaan serta kelengkapan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. | ||||
(2) | Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai memberikan:
|
||||
(3) | Tata cara pemberian Penundaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB III
PERUBAHAN PAGU PENUNDAAN
Pasal 7
(1) | Pengusaha
Pabrik atau Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian
Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a, dapat
mengajukan permohonan perubahan Pagu Penundaan kepada Kepala Kantor Bea
dan Cukai, dalam hal terjadi:
|
||||
(2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan perhitungan Pagu Penundaan berdasarkan:
|
||||
(3) | Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c angka 2, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan rekapitulasi ekspor barang kena cukai yang jumlahnya lebih besar dari jumlah barang kena cukai yang dijual di dalam negeri selama 1 (satu) tahun sebelum tahun anggaran berjalan. | ||||
(4) | Dalam hal Pengusaha Pabrik mendapatkan Penundaan dengan menggunakan Jaminan Perusahaan, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan Laporan Keuangan perusahaan periode 2 (dua) tahun buku terakhir. | ||||
(5) | Laporan Keuangan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian. | ||||
(6) | Atas
permohonan yang diajukan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Bea dan Cukai
memberikan:
|
||||
(7) | Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberikan dengan memperhatikan:
|
||||
(8) | Tata cara perubahan Pagu Penundaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IV
PERUBAHAN JANGKA WAKTU PENUNDAAN
Pasal 8
(1) | Pengusaha
Pabrik yang telah mendapatkan Penundaan dalam jangka waktu 2 (dua)
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a, dapat
mengajukan permohonan perubahan jangka waktu Penundaan menjadi 90
(sembilan puluh) hari, dalam hal:
|
(2) | Ketentuan mengenai prosedur permohonan Penundaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, berlaku secara mutatis mutandis terhadap permohonan perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Tata cara perubahan jangka waktu Penundaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB V
PENYERAHAN JAMINAN DAN PERSYARATAN
PENGGUNAAN JAMINAN
Pasal 9
Pasal 10
(1) | Jaminan yang dapat digunakan dalam rangka Penundaan berupa:
|
(2) | Jaminan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat digunakan oleh:
|
(3) | Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko menengah atau rendah. |
(4) | Jaminan
Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, atau Jaminan Perusahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat digunakan oleh Pengusaha Pabrik berisiko
rendah dan memiliki kinerja keuangan yang baik berdasarkan Laporan
Keuangan 2 (dua) tahun buku terakhir dengan ketentuan:
|
Pasal 11
a. | penggunaan dan penyerahan jaminan dalam rangka Penundaan; |
b. | perubahan bentuk jaminan dalam rangka Penundaan; dan |
c. | pembaruan jaminan dalam rangka Penundaan, |
BAB VI
PERMINTAAN KELENGKAPAN PERMOHONAN DAN
PENERBITAN KEMBALI KEPUTUSAN PEMBERIAN
PENUNDAAN
Pasal 12
Pasal 13
(1) | Kepala
Kantor Bea dan Cukai menerbitkan kembali keputusan pemberian Penundaan
berdasarkan permohonan pemberian Penundaan dari Pengusaha Pabrik atau
Importir yang telah mendapatkan keputusan pemberian Penundaan mengalami
perubahan NPPBKC terkait:
|
(2) | Penetapan kembali keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan data perusahaan sebelum perubahan NPPBKC. |
(3) | Atas penerbitan kembali keputusan pemberian Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir melakukan pembaruan jaminan. |
(4) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau tidak melakukan pembaruan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengusaha Pabrik atau Importir tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. |
BAB VII
PEMBAYARAN DAN PENCAIRAN JAMINAN
Pasal 14
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang melakukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, wajib membayar cukai yang mendapat Penundaan, paling lambat pada saat Jatuh Tempo. |
(2) | Dalam hal Jatuh Tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hari libur, hari yang diliburkan, atau bukan hari kerja dari Bank Persepsi, Bank Devisa Persepsi, atau Pos Persepsi, yang mengakibatkan tidak dapat dilakukan pembayaran, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar cukai paling lambat pada hari kerja sebelum Jatuh Tempo. |
(3) | Dalam
hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat
Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pengusaha Pabrik atau Importir:
|
(4) | Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo. |
Pasal 15
(1) | Pengusaha Pabrik atau Importir yang tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan. |
(2) | Pengusaha
Pabrik atau Importir yang tidak dapat mengajukan pemesanan Pita Cukai
dengan Penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
kembali pemesanan Pita Cukai dengan Penundaan, setelah:
|
Pasal 16
(1) | Dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai mencairkan Jaminan Bank atau Jaminan dari Perusahaan Asuransi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pencairan jaminan di bidang cukai. |
(2) | Dalam hal Pengusaha Pabrik yang mendapatkan Penundaan dengan Jaminan Perusahaan tidak membayar cukai yang mendapat Penundaan sampai dengan Jatuh Tempo, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara penagihan di bidang cukai. |
BAB VIII
PENCABUTAN PEMBERIAN PENUNDAAN
Pasal 17
(1) | Kepala
Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri menerbitkan keputusan pencabutan
Penundaan, dalam hal Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan
Penundaan:
|
(2) | Dalam hal keputusan pemberian Penundaan dicabut, Pengusaha Pabrik atau Importir wajib membayar seluruh cukai yang mendapat Penundaan dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. |
(3) | Tata cara pencabutan pemberian Penundaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
BAB IX
MONITORING DAN EVALUASI
Pasal 18
(1) | Monitoring dan
evaluasi adalah rangkaian aktivitas terintegrasi dalam rangka mereviu,
memantau, dan mengevaluasi Pengusaha Pabrik atau Importir yang
mendapatkan Penundaan atas pemenuhan: a. persyaratan Penundaan; dan b. persyaratan penggunaan bentuk jaminan. |
(2) | Monitoring dan evaluasi dilakukan kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan keputusan pemberian Penundaan yang sudah berjalan lebih dari 1 (satu) tahun sejak keputusan pemberian Penundaan berlaku. |
(3) | Dalam
hal tidak terdapat Pengusaha Pabrik atau Importir yang mendapatkan
keputusan pemberian Penundaan yang sudah berjalan selama 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), monitoring dan evaluasi dilakukan kepada:
|
(4) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
|
Pasal 19
(1) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. |
(2) | Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dapat melibatkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai untuk melakukan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling kurang 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun takwim. |
(4) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai dengan tembusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal 20
(1) | Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai melakukan penelitian lebih lanjut atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4). | ||||||
(2) | Dalam
hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat
Pengusaha Pabrik atau Importir yang sudah tidak lagi memenuhi
persyaratan Penundaan dan/atau persyaratan penggunaan bentuk jaminan,
Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai menyampaikan
rekomendasi:
|
||||||
(3) | Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai menindaklanjuti rekomendasi atas hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya rekomendasi. |
Pasal 21
(1) | Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melaksanakan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berdasarkan manajemen risiko. |
(2) | Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A dan huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
(3) | Kepala Kantor Bea dan Cukai menindaklanjuti hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terdapat Pengusaha Pabrik atau Importir yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan Penundaan dan/atau persyaratan penggunaan bentuk jaminan. |
Pasal 22
Pasal 23
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Pasal 25