Perubahan Kelima Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 2/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN
CUKAI NOMOR PER-16/BC/2016 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PENGELUARAN BARANG IMPOR UNTUK DIPAKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
a. | Nomor PER-30/BC/2016 tentang Perubahan atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; |
b. | Nomor PER-37/BC/2016 tentang Perubahan Kedua atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; |
c. | Nomor PER-07/BC/2017 tentang Perubahan Ketiga atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai; dan |
d. | Nomor PER-09/BC/2019 tentang Perubahan Keempat atas PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai, |
1. | Ketentuan angka 26 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1
|
||||||||
2. | Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
|
||||||||
3. | Ketentuan ayat (2) Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal 24
|
||||||||
4. | Ketentuan ayat (3) Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32
|
||||||||
5. | Mengubah Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
6. | Mengubah Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. | ||||||||
7. | Mengubah Lampiran VII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-16/BC/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-09/BC/2019 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Pasal II
Pasal III
Peraturan Direktur Jenderal ini berlaku mulai 25 April 2022.