Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 6/BC/2022

Wed, 13 July 2022

Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 Tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona {Corona Virus Disease 2019/Covid-19)

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 6/BC/2022

TENTANG

PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR
PER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF
TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN
IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA
PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19)

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :

  1. bahwa tata laksana terkait pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  2. bahwa ketentuan pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona [Corona Virus Disease 2019/COVID-19) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 tentang Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat dan/atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  3. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan dalam rangka tertib administrasi peraturan perundang-undangan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu melakukan pencabutan atas ketentuan tata laksana pemberian insentif tambahan untuk perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan/atau kemudahan impor tujuan ekspor untuk penanganan dampak bencana penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu untuk menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pencabutan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19);

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.04/2022 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.04/2020 Tentang Insentif Tambahan Untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kawasan Berikat Dan/Atau Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 586);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER-04/BC/2020 TENTANG TATA LAKSANA PEMBERIAN INSENTIF TAMBAHAN UNTUK PERUSAHAAN PENERIMA FASILITAS KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR UNTUK PENANGANAN DAMPAK BENCANA PENYAKIT VIRUS CORONA (CORONA VIRUS DISEASE 2019/COVID-19).


Pasal 1


Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-04/BC/2020 tentang Tata Laksana Pemberian Insentif Tambahan untuk Perusahaan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor untuk Penanganan Dampak Bencana Penyakit Virus Corona (Corona Virus Disease 2019/COVID-19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 2


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 13 Juli 2022.



 
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juli 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

-ttd-

ASKOLANI


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.