Besaran, Persyaratan Dan Tatacara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (Nol Persen) Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 95/PMK.06/2022
TENTANG
BESARAN, PERSYARATAN DAN TATACARA PENGENAAN TARIF SAMPAI
DENGAN 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN
PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Tarif
atas Jenis PNBP berupa Bea Lelang yang berlaku pada Kementerian
Keuangan yang berasal dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat
dikenakan tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) meliputi:
|
||||||
(2) | Pengenaan
tarif sampai dengan 0% (Nol Persen) atas jenis PNBP sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk Bea Lelang atas pelaksanaan:
|
Pasal 3
Pasal 4
a. | Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I; | ||||||||
b. | objek lelang berupa barang/ hak yang dihasilkan dan/ atau dijual pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dikecualikan untuk objek berupa kendaraan bermotor; | ||||||||
c. | Penjual
merupakan orang atau badan usaha atau badan hukum pelaku Usaha Mikro,
Kecil, atau Menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan dokumen pendukung
berupa:
|
Pasal 5
a. | Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas I, dikenakan tarif sebesar:
|
b. | Untuk Lelang yang dilaksanakan Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif sebesar 0% (nol persen) untuk Bea Lelang Pembeli. |
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
a. | Lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I; |
b. | pelaksanaan Lelang Eksekusi atas:
|
c. | objek lelang sebagaimana dimaksud pada huruf b berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi; dan |
d. | Penjual merupakan penyidik atau penuntut pada lembaga penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan, Oditurat Militer, Komisi Pemberatasan Korupsi, atau lembaga penegak hukum lain yang berwenang; |
Pasal 9
Pengenaan tarif Bea Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 7 dilakukan dengan tata cara:
a. | tarif Bea Lelang berlaku sepanjang persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 6, dan Pasal 8 terpenuhi; |
b. | Bea Lelang dikenakan kepada Penjual dan/atau Pembeli apabila Lelang laku terjual; dan |
c. | pembayaran Bea Lelang oleh Penjual dan/atau Pembeli dilakukan sebagai berikut:
|
Pasal 10
Pasal 11
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 585