Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 109/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
192/PMK.010/2021 TENTANG TARIF CUKAI HASIL TEMBAKAU BERUPA
SIGARET, CERUTU, ROKOK DAUN ATAU KLOBOT, DAN TEMBAKAU IRIS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
|
||||||||||||||||||
2. | Ketentuan mengenai:
|
||||||||||||||||||
3. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |