Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Perdagangan Bebas Asean-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (Asean-Hong Kong, China Free Trade Agreement)
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 93/PMK.010/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 49/PMK.010/2022 TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK
DALAM RANGKA PERSETUJUAN PERDAGANGAN BEBAS
ASEAN-HONG KONG, REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK
(ASEAN-HONG KONG, CHINA FREE TRADE AGREEMENT)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal II
1. | Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, uraian barang dalam pos tarif 8419.12.00 sebagaimana tercantum dalam Nomor 7731 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.010/2022 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN-Hong Kong, China Free Trade Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 349), terhitung sejak tanggal 1 April 2022 sampai dengan pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini menggunakan uraian barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
2. | Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Mei 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 540