Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.02/2021 Tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu Atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak Dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak Bumi Dan Gas Bumi Yang Dibagihasilkan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100/PMK.02/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
194/PMK.02/2021 TENTANG TATA CARA PERHITUNGAN PERSENTASE
TERTENTU ATAS PENINGKATAN BELANJA SUBSIDI BAHAN BAKAR
MINYAK DAN LIQUIFIED PETROLEUM GAS TERHADAP KENAIKAN
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MINYAK BUMI DAN GAS BUMI
YANG DIBAGIHASILKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Pasal I
Pasal 5
(1) | Pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam APBN yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg.? | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan dan realisasi PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh kenaikan harga minyak mentah Indonesia paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari target harga minyak mentah Indonesia dalam APBN atau perubahan APBN tahun berjalan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg yang dapat dibebankan terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi sebesar 100% (seratus persen) dari total peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg. | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Penghitungan
pembebanan atas peningkatan belanja subsidi Jenis BBM Tertentu dan LPG
Tabung 3 Kg terhadap kenaikan PNBP Migas yang dibagihasilkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) menggunakan formula
sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Dalam
hal nilai belanja subsidi yang dihitung dengan formula sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c lebih besar atau sama dengan nilai
kenaikan PNBP Migas yang dihitung dengan formula sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, pembebanan nilai peningkatan belanja Subsidi
Jenis BBM Tertentu dan LPG Tabung 3 Kg menggunakan sebagian kenaikan
PNBP Migas yang dibagihasilkan. |
Pasal II
Ditetapkan di Jakarta SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 593