Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021 Tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, Dan Desain Pita Cukai Tahun 2022
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER - 01/BC/2022
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR PER-14/BC/2021 TENTANG BENTUK FISIK, SPESIFIKASI, DAN
DESAIN PITA CUKAI TAHUN 2022
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
MEMUTUSKAN :
Pasal I
Ketentuan ayat (1) Pasal 8 dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-14/BC/2021
tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai Tahun 2022
diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat,
yakni ayat (la), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1) | Pita cukai untuk hasil tembakau seri I atau seri II digunakan untuk jenis SKT, SPT, SKTF, SPTF, KLB, dan CRT. |
(1a) | Pita cukai untuk hasil tembakau jenis KLM menggunakan seri II. |
(2) | Pita cukai untuk hasil tembakau seri III dengan perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa botol dan sejenisnya. |
(3) | Pita cukai untuk hasil tembakau seri III tanpa perekat digunakan untuk jenis SKM, SPM, CRT, REL, dan HPTL dengan kemasan untuk penjualan eceran berupa selain botol dan sejenisnya. |
(4) | Pita cukai untuk hasil tembakau jenis TIS menggunakan:
|
Pasal II