Perlakuan Perpajakan Dan/Atau Penerimaan Negara Bukan Pajak Di Bidang Usaha Pertambangan Batubara
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
BAB 1 KETENTUAN UMUM
Pasal 1
1. | Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yangterbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. |
2. | Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. |
3. | Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. |
4. | Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. |
5. | Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan. |
6. | Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. |
7. | IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Kaiya Pengusahaan Pertambangan Batubara. |
8. | Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan. |
9. | Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
10. | Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara. |
11. | Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya. |
Pasal 2
a. | pemegang IUP; |
b. | pemegang IUPK; |
c. | pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; |
d. | pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan |
e. | pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, |
BAB II
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN
Bagian Kesatu
Subjek Pajak Penghasilan
Pasal 3
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.
Bagian Kedua
Objek Pajak dan Penghitungan Penghasilan
Pasal 4
(1) | Yang
menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan
yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan
sehubungan dengan:
dengan nama dan dalam bentuk apapun. |
||||
(2) | Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan /pengalihan hasil produksinya. | ||||
(3) | Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
|
||||
(4) | Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. | ||||
(5) | Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara. | ||||
(6) | Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. | ||||
(7) | Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Bagian Ketiga
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Pasal 5
(1) | Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
|
||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Mineral dan Batubara. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b. | ||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Pasal 6
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Bagian Keempat
Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta
Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
Pasal 8
(1) | Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan tahap kegiatan eksplorasi, pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi. | ||||
(2) | Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi. | ||||
(3) | Dalam hal
wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan
eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran
untuk kegiatan tersebut dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan:
|
||||
(4) | Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). |
Pasal 9
(1) | Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud:
|
||||
(2) | Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. | ||||
(3) | Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B, tetap diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian | ||||
(4) | Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, maka nilai sisa manfaat harta tersebut diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya. | ||||
(5) | Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta tidak berwujud yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian. | ||||
(6) | Apabila sisa masa manfaat harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, nilai sisa buku harta tidak berwujud tersebut diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. | ||||
(7) | Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. |
Bagian Kelima
Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan
Pasal 10
(1) | Sumbangan
dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k,
huruf 1, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan wajib pajak di
bidang Usaha Pertambangan berupa:
|
||||||||||
(2) | Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah. | ||||||||||
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
Pasal 11
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan / atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Bagian Keenam
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan
untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
Pasal 12
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuanbesarnya perbandingan antara utang dan modal serta biayapinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitungpenghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
BAB III
KEWAJIBAN PEMOTONGAN DAN/ATAU
PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
Pasal 13
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajibmelaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/ataupemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, DAN PKP2B
Pasal 14
(1) | Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku:
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
||||
(2) | Bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B. |
BAB V
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG
IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
Pasal 15
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas:
(1) | pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; |
(2) | pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perj anj ian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e. |
Pasal 16
(1) | Bagi
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi * Kontrak/Perjanjian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan
perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai
berikut:
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(2) | Bagi
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan,
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
(3) | Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(4) | Bagian
pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i diatur dengan rincian sebagai
berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(5) | Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
(6) | Saat
berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(7) | Selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketentuan perpajakan,
Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK
sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai berikut:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
(8) | Saat
berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan
pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:
|
Pasal 17
(1) | Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
(2) | Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. |
(3) | Wajib pajak wajib menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(4) | Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi melebihi jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruh buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online selama tahapan kegiatan eksplorasi, wajib disimpan sampai dengan bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau izin usaha pertambangan dikembalikan kepada Pemerintah. |
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG
IUP, IUPK, IUPK SEBAGAI KELANJUTAN
OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN, ATAU PKP2B
Pasal 18
(1) | Dalam
rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak /Perj anj ian, atau PKP2B dapat melakukan
kerja sama dengan:
|
||||
(2) | Hak
dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B yang melakukan kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada*pemegang IUP,
IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perj anj ian, atau PKP2B dimaksud. |
||||
(3) | Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran /penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B atas hak dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. | ||||
(4) | Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 19
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
Pasal 20
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. | bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang izinnya diterbitkan:
terhadap kewajiban perpajakan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak, fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, dan perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli, pada tahun saat diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sampai dengan akhir tahun pajak atau tahun kalender. |
||||
b. | pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B. |
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. | bagi
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang
izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah
ini, terhadap:
terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak atau akhir tahun kalender sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
b. | kewajiban
pajak penjualan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a
angka 1 bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, berlaku ketentuan:
|
||||||||||||||||||||||||||||||||
c. | bagi
pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya
telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
perlakuan kewajiban:
terhitung sejak awal tahun pajak atau awal tahun kalender diterbitkannya Peraturan Pemerintah ini sampai dengan berakhirnya masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
||||||||||||||||||||||||||||||||
d. | atas kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib menyetorkan seluruh kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terbit surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak kurang bayar. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
e. | dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
f. | dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini tidak memenuhi ketentuan kewajiban pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 8, diterbitkan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebesar pokok pajak tidak termasuk denda administrasi kecuali denda administrasi dalam surat tagihan pajak yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan. | ||||||||||||||||||||||||||||||||
g. | pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan tahun sebelum tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B dan/atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. |
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf e mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 23
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 90
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2022
TENTANG
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
I. UMUM
Sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Mengingat Batubara sebagai kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi merupakan sumber daya alam yang tak terbarukan, pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin, efisien, transparan, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, serta berkeadilan agar memperoleh manfaat sebesar-besar bagi kemakmuran rakyat secara berkelanjutan.
Rezim fiskal penerimaan negara bagi pemegang IUP dan IUPK di bidang Usaha Pertambangan Batubara diatur dalam Pasal 128 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, bahwa kewajiban pendapatan negara dan pendapatan daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, terkait dengan IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagai perpanjangan PKP2B, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 169A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pemberian izinnya diberikan dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara. Berdasarkan hal tersebut di atas, Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk melakukan pengaturan kembali pengenaan penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dalam rangka upaya peningkatan penerimaan negara.
Pokok-pokok pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi ketentuan umum; perlakuan Pajak Penghasilan, kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, dan PKP2B; perlakuan perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pemegang IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B; ketentuan peralihan; dan ketentuan penutup.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Cukup jelas.
Ayat (1)
Penghasilan yang merupakan
objek pajak bagi Usaha Pertambangan, meliputi penghasilan dari usaha
pokoknya dan semua penghasilan dari luar usaha yang diterima atau
diperoleh wajib pajak, sepanjang tidak dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha
Pertambangan dapat berupa penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan
bersifat final dan tidak final sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. Penghasilan dari luar
usaha antara lain berupa penghasilan yang diterima atau diperoleh dari
jasa kepelabuhanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Indeks harga Batubara mengacu pada:
a. | Indonesian Coal Index/Argus Coalindo; |
b. | New Castle Export Index, |
c. | Globalcoal New Castle Index; |
d. | Platts Index; |
e. | Energy Publishing Coking Coal Index, |
f. | IHS Markit Index; dan / atau |
g. | Indeks harga lain yang digunakan oleh kementerian yang membidangi urusan energi dan sumber daya mineral dalam penetapan HBA. |
Contoh:
Berdasarkan surat perjanjian jual-beli Batubara di titik jual vessel yang disepakati antara pihak penjual dan pembeli di dalam negeri, PT A akan menjual Batubara dengan kriteria nilai kalori 4800 kcal/kg GAR dengan harga sebagai berikut:
a. | kepada PT B senilai US$60/ton; dan |
b. | kepada PT C senilai US$42,3/ton. |
Apabila pada bulan penjualan tersebut, Batubara dengan kondisi dan kriteria tersebut:
a. | harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton; dan |
b. | harga Indonesian Coal Index (ICI):
|
Langkah pertama yang dilakukan adalah dengan melakukan penyesuaian spesifikasi jenis Batubara mulai dari kalori, total sulfur, abu dan total moisture dibandingkan dengan standar spesifikasi ICI.
Penyesuaian nilai kalori 4800 kcal/kg GAR: (4800/5000)x61,02. harga Indonesian Coal Index (ICI) kalori 4800 kcal/kg GAR: sebesar US$58,58/ton. maka:
a. | Harga yang
digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas
penjualan kepada PT B adalah US$60/ton dengan rincian perhitungan
sebagai berikut: Harga terendah antara harga patokan Batubara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT B wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga penjualan sesungguhnya sebesar US$60/ton dibandingkan dengan harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton. |
b. | Harga yang
digunakan untuk menghitung penghasilan wajib pajak IUP PT A atas
penjualan kepada PT C adalah US$48,78/ton dengan rincian perhitungan
sebagai berikut: Harga terendah antara harga patokan Batubara dan harga Indonesian Coal Index (kalori 4800 kcal/kg GAR) adalah harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton. Penghitungan penghasilan wajib pajak IUP PT A atas penjualan kepada PT C wajib menggunakan harga tertinggi yaitu harga patokan Batubara sebesar US$48,78/ton dibandingkan dengan harga penjualan kepada PT C sebesar US$42,3/ton. |
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan “dalam hal tertentu” antara lain penjualan Batubara:
a. | dalam 1 (satu) pulau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara; |
b. | jenis tertentu dan keperluan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara; |
c. | untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri yang harga Batubara atau formulanya ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara; atau |
d. | untuk transaksi tertentu lainnya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara. |
Batubara “jenis tertentu” sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
a. | fine coal; |
b. | reject coal; |
c. | Batubara dengan impurities tertentu. |
Batubara untuk “keperluan tertentu” sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berupa:
a. | Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan untuk keperluan sendiri dalam proses penambangan Batubara; |
b. | Batubara yang dimanfaatkan oleh perusahaan dalam rangka peningkatan nilai tambah Batubara yang dilakukan di mulut tambang; dan |
c. | Batubara untuk pengembangan daerah tertinggal di sekitar tambang. |
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan disebut biaya sehari-hari yang boleh dibebankan pada tahun pengeluaran. Untuk dapat dibebankan sebagai biaya, pengeluaran tersebut harus mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan terkait bidang Usaha Pertambangan.
Dengan
demikian, pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan objek pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, dan/atau untuk
penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan, yang bersifat final, tidak
boleh dibebankan sebagai biaya.
Ayat (2)
Huruf a
Penyelidikan
umum merupakan tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi
geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
Huruf b
Eksplorasi
merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk memperoleh
informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi,
sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta
informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
Huruf c
Studi
kelayakan merupakan tahapan kegiatan Usaha Pertambangan untuk
memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk
menentukan kelayakan ekonomis dan teknis Usaha Pertambangan, termasuk
analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
Huruf d
Biaya
kegiatan operasi produksi antara lain berupa biaya perbaikan dan
pemeliharaan, pembayaran sewa, biaya pengangkutan dan pengapalan, iuran
produksi (royalti), Penerimaan Negara Bukan Pajak pemanfaatan barang
milik negara eks PKP2B, Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan
hasil tambang, biaya pengolahan, dan biaya pengembangan dan / atau
pemanfaatan Batubara.
Huruf e
Kegiatan
pascatambang merupakan kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut
setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan Usaha Pertambangan untuk
memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi
lokal di seluruh wilayah penambangan.
Adapun biaya kegiatan pascatambang antara lain biaya kegiatan reklamasi.
Huruf f
Cakupan
jenis-jenis harta berwujud yang dapat disusutkan sesuai dengan
prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia sepanjang tidak
diatur khusus dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Pajak Penghasilan.
Huruf g
Penggantian atau imbalan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan
kenikmatan pada dasarnya bukan merupakan objek pajak dan atas
penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran
yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja. Namun
demikian, dengan pertimbangan terdapat lokasi tambang wajib pajak yang
terletak di daerah yang keadaan sarana dan prasarananya secara ekonomi
kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum, baik melalui
darat, laut, maupun udara, sehingga penanam modal menanggung risiko yang
cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, maka atas
penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan sehubungan
dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan merupakan pengeluaran yang
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pemberi kerja dan bukan
merupakan penghasilan bagi penerimanya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak” antara lain:
a. | iuran tetap; |
b. | provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi; dan/atau |
c. | penggunaan kawasan hutan. |
Huruf i
Reklamasi
merupakan kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan Usaha Pertambangan
untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan
ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
Cadangan
biaya reklamasi dalam ketentuan ini termasuk cadangan penutupan tambang
yang disimpan dalam rekening bank umum Pemerintah Indonesia yang berada
di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Huruf o
Cukup jelas.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam
menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak" termasuk
pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti piden.
Untuk
wajib pajak IUPK dan wajib pajak IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian, pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun
termasuk pembayaran kepada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dari
keuntungan bersih sejak berproduksi oleh IUPK dan IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara tidak dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "eksplorasi lanjutan" adalah kegiatan untuk meningkatkan status keyakinan data dan informasi geologi berupa sumber daya dan/atau cadangan pada tahap operasi produksi.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Huruf a
Yang
dimaksud dengan "bencana nasional" adalah peristiwa atau rangkaian
peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor
non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban
jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak
psikologis, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Yang dimaksud
dengan "badan penanggulangan bencana" adalah badan yang ditetapkan oleh
pemerintah untuk menampung, menyalurkan dan/atau mengelola sumbangan
yang berkaitan dengan bencana nasional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang penanggulangan bencana.
Huruf b
Yang
dimaksud dengan "penelitian" adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi,
data dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi
keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk penelitian
di bidang seni dan budaya.
Yang dimaksud dengan "pengembangan" adalah
kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan
kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk
meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan
teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi.
Yang dimaksud
dengan "lembaga penelitian dan pengembangan" adalah lembaga yang
didirikan dengan tujuan melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan
di Indonesia termasuk perguruan tinggi terakreditasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud
dengan "fasilitas pendidikan" adalah sarana dan prasarana yang
dipergunakan untuk kegiatan pendidikan termasuk pendidikan kepramukaan,
olahraga, dan program pendidikan di bidang seni dan budaya nasional.
Yang
dimaksud dengan "lembaga pendidikan" adalah lembaga yang bergerak di
bidang pendidikan, termasuk pendidikan olahraga, seni, dan/atau budaya,
baik pendidikan dasar dan menengah yang terdaftar pada dinas pendidikan
maupun perguruan tinggi terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "lembaga
pembinaan olahraga" adalah organisasi olahraga yang membina,
mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi
cabang/jenis olahraga prestasi.
Yang dimaksud dengan "olahraga
prestasi" adalah olahraga yang membina dan mengembangkan atlit secara
terencana, berjenjang, dan berkelanjutan melalui kompetisi untuk
mencapai prestasi dengan dukungan ilmu pengetahuan dan teknologi
keolahragaan.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,
ketentuan mengenai penerimaan negara terkait pemegang IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian bagi PKP2B yang berakhir paling
lama tahun 2025 dilakukan dalam rangka upaya peningkatan penerimaan
negara.
Contoh: kewajiban perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian diterbitkan:
PT A menandatangani PKP2B yang dalam
kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan
PKP2B dimaksud pada tanggal 30 Desember 1983, melakukan kegiatan Operasi
Produksi tanggal 2 Maret 1993 dan jangka waktu periode PKP2B berakhir
pada tanggal 1 Maret 2023. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dimana izin Operasi Produksi PT A ditetapkan
pada tanggal 2 Maret 2023 dan diberikan perpanjangan dengan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 Maret 2033 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan
daerah dalam Peraturan Pemerintah ini yang tercantum dalam IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian PT A.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar" adalah
auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar di kantor
Badan Pemeriksa Keuangan atau Otoritas Jasa Keuangan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Contoh:
PT
A menandatangani PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban
Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud pada tanggal 30 Desember
1983, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 2 Maret 1993 dan
jangka waktu periode PKP2B berakhir pada tanggal 1 Maret 2023. Sesuai
PKP2B, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dimana izin Operasi Produksi PT A ditetapkan
pada tanggal 2 Maret 2023 dan diberikan perpanjangan dengan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 Maret 2033 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pada
tahun pajak 2023 dan tahun pajak 2024, PT A dapat menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B.
Ayat (2)
Contoh:
PT
A menandatangani PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban
Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud pada tanggal 30 Desember
1983, melakukan kegiatan Operasi Produksi tanggal 2 Maret 1993 dan
jangka waktu periode PKP2B berakhir pada tanggal 1 Maret 2023. Sesuai
PKP2B, PT A menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris
dan mata uang Dollar Amerika Serikat. Berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara, Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral memberikan persetujuan IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dimana izin Operasi Produksi PT A ditetapkan
pada tanggal 2 Maret 2023 dan diberikan perpanjangan dengan jangka waktu
10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 1 Maret 2033 dan dapat
diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pada
tahun pajak 2022 dan tahun pajak 2023, PT A dapat menyelenggarakan
pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika
Serikat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B. Sejak tahun
pajak 2024, PT A wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan
Bahasa Indonesia dan mata uang Rupiah kecuali PT A telah menyampaikan
pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan
menggunakan Bahasa Inggris dan mata uang Dollar Amerika Serikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Contoh:
PT
B melakukan tahap eksplorasi dari tahun 2023 dan mendapatkan
persetujuan untuk melakukan kegiatan Operasi Produksi pada tahun 2032.
Berdasarkan ketentuan penyimpanan dokumen, buku, catatan, dan dokumen
termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi online dan hasil
pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan
harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia oleh PT B. Namun
demikian, karena PT B melakukan kegiatan eksplorasi melebihi jangka
waktu kewajiban penyimpanan dokumen dimaksud, maka kewajiban penyimpanan
dokumen bagi PT B adalah sebagai berikut:
a. | pembukuan untuk tahun 2023, 2024 dan 2025 wajib disimpan sampai dengan tahun 2035. |
b. | pembukuan untuk tahun 2026, wajib disimpan sampai dengan tahun 2036; |
c. | pembukuan untuk tahun 2035, wajib disimpan sampai dengan tahun 2045; dst |
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Huruf a
Barang
yang dibeli oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/Perjanjian untuk tahun saat diterbitkannya IUPK sebagai
Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, menjadi barang milik negara dan
dikenakan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B sesuai dengan
ketentuan Pasal 16.
Yang dimaksud dengan “dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi
Kontrak/ Perjanjian” adalah pendapatan negara dan pendapatan daerah pada
masa berlakunya PKP2B serta kewajiban membayar 4% (empat persen) kepada
pemerintah pusat dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari
keuntungan bersih sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak / Perjanjian.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 21
Huruf a
Yang
dimaksud dengan "dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian" adalah pendapatan negara dan pendapatan daerah pada masa berlakunya
PKP2B serta kewajiban membayar 4% (empat persen) kepada pemerintah pusat
dan 6% (enam persen) kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih
sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak /
Perjanjian.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang
dimaksud dengan "denda administrasi dalam surat ketetapan pajak bumi dan
bangunan" adalah denda administrasi sebesar 25% (dua puluh lima
persen).
Yang dimaksud dengan "denda administrasi dalam surat tagihan
pajak bumi dan bangunan" adalah denda administrasi sebesar 2% (dua
persen) perbulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6786