Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/PMK.03/2022
TENTANG
TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN
BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
Pasal 1
Pasal 2
(1) | Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(2) | Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri. |
(3) | Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
(4) | Dalam
hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan
transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri atau
Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri, Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak
berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh
Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, atau Penyelenggara
Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri yang:
|
(5) | Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. |
Pasal 3
(1) | Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
|
||||||||||||
(2) | Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Barang Digital. | ||||||||||||
(3) | Pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Jasa Digital. |
Pasal 4
(1) | Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu. |
(2) | Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
(3) | Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
(4) | Penunjukan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak. |
(5) | Penunjukan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya. |
(6) | Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. |
(7) | Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. |
Pasal 5
(1) | Pembeli
Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi
kriteria:
|
(2) | Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
|
Pasal 6
(1) | Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu:
|
(2) | Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut. |
(3) | Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa. |
Pasal 7
(1) | Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membuat bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4). |
(2) | Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran. |
(3) | Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak. |
(4) | Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
Pasal 8
(1) | Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(2) | Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran pajak secara elektronik. |
(3) | Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat
melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
|
Pasal 9
(1) | Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir. | ||||||||
(2) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
||||||||
(3) | Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. | ||||||||
(4) | Rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
|
||||||||
(5) | Dalam
hal aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh
Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat
memuat rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
Pasal 10
(1) | Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menyampaikan laporan rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender. |
(2) | Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
|
(3) | Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
(4) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mampu memuat rincian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1). |
Pasal 11
Pasal 12
a. | Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan |
b. | Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, |
Pasal 13
Pasal 14
Ditetapkan di Jakarta |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 360