Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3/PMK.03/2022
TENTANG
INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK TERDAMPAK
PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 IMPOR
Pasal 2
(1) | PPh Pasal 22 Impor dipungut oleh bank devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada saat Wajib Pajak melakukan impor barang. |
(2) | Besarnya tarif PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain. |
(3) | PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebaskan dari pemungutan kepada Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor. |
(4) | Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). |
(5) | Pembebasan dari pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan melalui surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor. |
(6) | Wajib Pajak mengajukan permohonan surat keterangan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. |
(7) | Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan:
|
(8) | Jangka waktu pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung sejak tanggal surat keterangan bebas diterbitkan. |
(9) | Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud. |
(10) | Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. |
(11) | Wajib Pajak menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(12) | Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), formulir surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a, formulir penolakan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b, dan formulir laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (10), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB III
INSENTIF ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Pasal 3
Pasal 4
(1) | Wajib Pajak yang memiliki kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25, diberikan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% (lima puluh persen) dari angsuran PPh Pasal 25 yang seharusnya terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. |
(2) | Kode klasifikasi lapangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kode klasifikasi lapangan usaha yang tercantum dalam data administrasi perpajakan (masterfile). |
(3) | Wajib Pajak menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id, untuk memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(4) | Kepala KPP tempat Wajib Pajak terdaftar menerbitkan surat pemberitahuan:
|
(5) | Dalam hal terdapat perubahan kode klasifikasi lapangan usaha Wajib Pajak dan kode klasifikasi lapangan usaha tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a yang telah terbit tidak berlaku terhitung sejak tanggal perubahan kode klasifikasi lapangan usaha dimaksud. |
(6) | Ketentuan mengenai kode klasifikasi lapangan usaha yang mendapatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir surat pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (3), formulir surat pemberitahuan berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dan formulir surat pemberitahuan tidak berhak memanfaatkan insentif PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 5
(1) | Pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) berlaku terhitung sejak Masa Pajak disampaikannya pemberitahuan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3). |
(2) | Wajib Pajak dapat memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) sejak Masa Pajak Januari 2022 dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku. |
(3) | Ketentuan mengenai contoh penghitungan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 6
(1) | Wajib Pajak yang memanfaatkan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. |
(2) | Wajib Pajak harus menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. |
(3) | Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
BAB IV
INSENTIF PAJAK PENGHASILAN FINAL
JASA KONSTRUKSI
Pasal 7
(1) | Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai PPh atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenai PPh yang bersifat final. |
(2) | PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilunasi dengan cara:
|
(3) | PPh final sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Penerima P3-TGAI ditanggung pemerintah. |
(4) | Pemotong Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang melakukan pembayaran dalam pelaksanaan P3-TGAI kepada Wajib Pajak Penerima P3-TGAI tidak melakukan pemotongan PPh final. |
(5) | PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. |
Pasal 8
(1) | Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id. |
(2) | Pemotong Pajak dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Pemotong Pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan laporan realisasi pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama tanggal 30 September 2022. |
(4) | Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Masa Pajak yang bersangkutan. |
(5) | Ketentuan mengenai formulir laporan realisasi PPh final ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 9
BAB V
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK
Pasal 10
(1) | Wajib Pajak yang memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020 yang akan memanfaatkan insentif:
|
harus telah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. | |
(2) | Ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Wajib Pajak yang belum atau tidak memiliki kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2020. |
Pasal 11
BAB VI
JANGKA WAKTU PEMBERIAN INSENTIF PAJAK
Pasal 12
(1) | Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2022. |
(2) | Jangka waktu pemberian insentif:
|
diberikan untuk Masa Pajak Januari 2022 sampai dengan Masa Pajak Juni 2022. |
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) | Wajib Pajak yang telah mengajukan permohonan surat keterangan bebas pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, harus menyampaikan kembali permohonan dan/atau pemberitahuan berdasarkan Peraturan Menteri ini untuk dapat memanfaatkan insentif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan/atau Pasal 4 ayat (1). |
(2) | Pemberi Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang belum menyampaikan laporan realisasi insentif:
|
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 31 Maret 2022 untuk memanfaatkan insentif PPh Tahun Pajak 2021. | |
(3) | Pemberi
Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang telah menyampaikan laporan
realisasi dan/atau laporan realisasi pembetulan pemanfaatan insentif:
|
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, dapat menyampaikan laporan realisasi pembetulan untuk Masa Pajak Januari 2021 sampai dengan Masa Pajak Desember 2021 paling lambat tanggal 31 Maret 2022. | |
(4) | Pemberi
Kerja, Wajib Pajak, atau Pemotong Pajak yang tidak menyampaikan laporan
realisasi sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dapat memanfaatkan insentif:
|
untuk Masa Pajak yang belum dilaporkan pada Tahun Pajak 2021. |
Pasal 14
Pasal 15
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pasal 17
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 Januari 2022 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 91