Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 215/PMK.07/2021
TENTANG
PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI
DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (21) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
Mengingat :
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGGUNAAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
PENGGUNAAN DBH CHT
Bagian Kesatu
Prinsip Penggunaan DBH CHT
Pasal 2
DBH CHT digunakan untuk mendanai program:
dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah.
Pasal 3
(1) | Penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan ketentuan:
|
||||||||
(2) | Pemulihan perekonomian di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diprioritaskan pada bidang kesejahteraan masyarakat. |
Pasal 4
Dalam pelaksanaan penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kepala Daerah membentuk sekretariat atau menunjuk koordinator pengelola penggunaan DBH CHT dalam rangka koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kegiatan DBH CHT di wilayahnya.
Bagian Kedua
Kegiatan yang Didanai DBH CHT
Paragraf 1
Bidang Kesejahteraan Masyarakat
Pasal 5
(1) | Program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
|
(2) | Program
pembinaan industri untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 1 meliputi
kegiatan:
|
(3) | Program
pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 1
meliputi kegiatan:
|
(4) | Program
pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan kepada:
|
(5) | Kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
|
(6) | Kegiatan peningkatan keterampilan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
|
(7) | Pelaksanaan program peningkatan kualitas bahan baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan program pembinaan lingkungan sosial untuk bantuan bibit/benih/pupuk dan/atau sarana dan prasarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
(8) | Pelaksanaan program pembinaan industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
(9) | Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan Daerah dan/atau ketentuan dari kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah serta mempertimbangkan asas keadilan. |
(10) | Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan. |
.
Paragraf 2
Bidang Penegakan Hukum
Pasal 6
(1) | Program pembinaan industri untuk mendukung bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 meliputi kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau. |
(2) | Pelaksanaan kegiatan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan kawasan industri tertentu hasil tembakau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
Pasal 7
(1) | Program
sosialisasi ketentuan di bidang cukai untuk mendukung bidang penegakan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi
kegiatan:
|
(2) | Penyampaian
informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan dengan
menggunakan forum tatap muka dan/atau reklame/iklan pada media
komunikasi sebagai berikut:
|
(3) | Penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus jelas, mudah dibaca, dan dominan. |
Pasal 8
(1) | Program
pemberantasan barang kena cukai ilegal untuk mendukung bidang penegakan
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d meliputi
kegiatan:
|
||||||
(2) | Kepala Daerah menyampaikan laporan pengumpulan informasi peredaran barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. | ||||||
(3) | Pendanaan kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diutamakan untuk mendukung operasional kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah bersama dengan instansi terkait yang mendukung tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. | ||||||
(4) | Penyediaan/pemeliharaan sarana dan/atau prasarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. |
Pasal 9
Pemerintah Daerah membuat rencana kerja dan melaksanakan kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8 bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat.
Paragraf 3
Bidang Kesehatan
Pasal 10
(1) | Program
pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2 meliputi
kegiatan:
|
||||||||
(2) | Penyediaan/peningkatan sarana/prasarana fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
|
||||||||
(3) | Penyediaan/peningkatan
sarana/prasarana fasilitas sanitasi, pengelolaan limbah, dan air bersih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi:
|
||||||||
(4) | Sarana/prasarana
fasilitas kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa
alat dan/atau tempat yang digunakan untuk mendukung upaya pelayanan
kesehatan, meliputi:
|
||||||||
(5) | Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh kementerian negara/lembaga terkait dengan memperhatikan capaian keluaran, kebutuhan, dan ketersediaan anggaran di Daerah. |
Paragraf 4
Ketentuan Penggunaan DBH CHT
Pasal 11
(1) | Penggunaan
DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggarkan
berdasarkan pagu alokasi DBH CHT pada tahun anggaran berjalan ditambah
Sisa DBH CHT dengan ketentuan:
|
||||
(2) | Penganggaran
DBH CHT sebesar 50% (lima puluh persen) untuk bidang kesejahteraan
masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan ketentuan:
|
||||
(3) | Persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibulatkan ke satuan persentase terdekat dengan ketentuan:
|
||||
(4) | Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan di bidang penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk kegiatan di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, huruf b angka 1, huruf c angka 1, kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah setelah berkonsultasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai setempat. | ||||
(5) | Dalam hal ketersediaan anggaran untuk kegiatan pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b melebihi kebutuhan, Pemerintah Daerah mengalihkan kelebihan anggaran tersebut untuk kegiatan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c angka 2, kegiatan lain di bidang kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dan/atau kegiatan lain sesuai dengan prioritas dan kebutuhan Daerah. | ||||
(6) | Dalam
hal dilakukan pengalihan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5), Kepala Daerah menyampaikan surat pernyataan pengalihan
anggaran kepada:
|
Bagian Ketiga
RKP DBH CHT
Pasal 12
(1) | Kepala Daerah menyusun RKP DBH CHT sesuai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. |
(2) | RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang memuat:
|
(3) | RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. |
(4) | RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas bersama dengan kementerian negara/lembaga terkait paling lambat bulan November pada tahun sebelum pelaksanaan kegiatan. |
(5) | Gubernur dapat mengoordinasikan pembahasan penyusunan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersama bupati/wali kota dan kementerian negara/lembaga terkait. |
(6) | Hasil
pembahasan RKP DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan
dalam berita acara hasil pembahasan yang ditandatangani oleh perwakilan
dari:
|
(7) | Berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Daerah menetapkan RKP DBH CHT dalam APBD. |
Bagian Keempat
Laporan Realisasi Penggunaan DBH CHT
Pasal 13
(1) | Kepala Daerah menyusun laporan realisasi penggunaan DBH CHT untuk program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. |
(2) | Bupati/wali
kota menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan ketentuan:
|
(3) | Dalam hal terdapat pengalihan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6), laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan surat pernyataan pengalihan anggaran. |
(4) | Dalam hal tanggal 31 Juli dan 31 Januari bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari kerja berikutnya. |
Pasal 14
(1) | Berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), gubernur menyusun laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH CHT setiap semester. |
(2) | Gubernur
menyampaikan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (1) dan laporan konsolidasi realisasi penggunaan DBH
CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri Keuangan c.q.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dengan tembusan:
|
(3) | Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan ketentuan:
|
(4) | Dalam hal tanggal 20 Agustus dan 20 Februari bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada hari kerja berikutnya. |
BAB III
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Bagian Kesatu
Mekanisme Pemantauan dan Evaluasi
Pasal 15
(1) | Gubernur melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2). |
(2) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT berdasarkan laporan realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). |
(3) | Pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk mengetahui:
|
(4) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dalam melaksanakan pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat berkoordinasi dengan provinsi dan/atau instansi/unit terkait. |
(5) | Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk menghitung alokasi kinerja DBH CHT. |
Bagian Kedua
Sisa DBH CHT
Pasal 16
(1) | Untuk menghitung besaran Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e, Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi. |
(2) | Gubernur dapat mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
(3) | Dalam hal rekonsiliasi perhitungan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menghitung Sisa DBH CHT berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2). |
(4) | Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT berdasarkan berita acara rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur. |
(5) | Berdasarkan surat pemberitahuan Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Daerah menganggarkan kembali Sisa DBH CHT dalam APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya untuk mendanai program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10. |
(6) | Penganggaran kembali Sisa DBH CHT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. |
(7) | Surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada:
|
(8) | Surat pernyataan penganggaran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diterima oleh Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat tanggal 5 Juni tahun anggaran berjalan. |
(9) | Dalam hal tanggal 5 Juni bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) pada hari kerja berikutnya. |
Bagian Ketiga
Penundaan Penyaluran, Penyaluran Kembali, dan Penghentian
Penyaluran
Pasal 17
(1) | Dalam hal:
|
(2) | Dalam hal:
|
(3) | Dalam hal:
|
(4) | Dalam hal:
|
Pasal 18
(1) | Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penyaluran kembali DBH CHT kabupaten/kota atau provinsi triwulan III
yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dalam hal
Kepala Daerah telah menyampaikan:
|
||||||
(2) | Menteri
Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan melakukan
penyaluran kembali DBH CHT yang ditunda sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dengan ketentuan:
|
Pasal 19
(1) | Dalam hal:
|
(2) | Dalam hal:
|
(3) | Dalam hal:
|
(4) | Dalam hal:
|
(5) | Dalam hal tanggal 15 November bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) pada hari kerja berikutnya. |
(6) | Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
Pasal 20
(1) | Dalam hal:
|
(2) | Penghentian penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan. |
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 21
Sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, ketentuan mengenai DBH CHT dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pengelolaan DBH, dana alokasi umum, dan dana otonomi khusus.
Pasal 22
Ketentuan mengenai penggunaan DBH CHT dalam Peraturan Menteri ini tetap berlaku, sepanjang diamanatkan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 23
Ketentuan mengenai contoh format:
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 24
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 25
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1558), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 26
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2021 ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2021
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BENNY RIYANTO
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1513