Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Bersifat Volatil Pada Badan Riset Dan Inovasi Nasional
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 185/PMK.02/2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERSIFAT VOLATIL PADA BADAN RISET DAN INOVASI NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN :
Pasal 1
(1) | Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional meliputi penerimaan dari:
|
(2) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. |
Pasal 2
(1) | Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf f selain yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
(2) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama dimaksud. |
Pasal 3
(1) | Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf f, dan Pasal 2 tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. |
(2) | Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Pasal 4
(1) | Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil pada Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dapat ditetapkan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). |
(2) | Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan. |
Pasal 5
Pasal 6
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Desember 2021 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 1356