Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Negara Thailand
Nama Perusahaan/Produsen | Bea masuk Anti Dumping (%) |
1. A.J. Plast Public Co. Ltd | 10,0 |
2. Thai Film Industries Public Co. Ltd | 12,5 |
3. Perusahaan Lainnya | 15,0 |
(1) | Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk yang dipungut berdasarkan skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT). |
(2) | Dalam hal ketentuan dalam skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) tidak dipenuhi, Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tambahan Bea Masuk Umum/Most Favoured Nation (MFN). |
(1) | Terhadap Bi-Axially Oriented Polypropylene (BOPP) Film yang telah dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sesuai dengan tarif dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89/PMK.011/2009 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Sementara Terhadap Impor Bi-Axially Oriented Polypropylene Film dari Thailand, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini menjadi dikenakan Bea Masuk Anti Dumping sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. |
(2) | Kelebihan pembayaran Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebagai akibat dari pengenaan Bea Masuk Anti Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan pengembalian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI |