Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Dextrose Monohydrate
(1) | Terhadap impor produk dextrose monohydrate yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, importir wajib menyerahkan sertifikat analisis yang dikeluarkan oleh produsen. |
(2) | Terhadap impor produk dextrose monohydrate dari negara-negara yang dikecualikan dari pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, importir wajib menyerahkan dokumen Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin). |
(3) | Importir yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperlakukan sebagai importir barang yangdikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan bea masuk tambahan safeguards. |
No. | Periode | Besaran Bea Masuk Tindakan Pengaman |
1. | Tahun I tanggal 24 Agustus 2009 s.d. 23 Agustus 2010 | Rp 2.700,00 (dua ribu tujuh ratus rupiah) per kg |
2. | Tahun II tanggal 24 Agustus 2010 s.d. 23 Agustus 2011 | Rp 2.400,00 (dua ribu empat ratus rupiah) per kg |
3. | Tahun III tanggal 24 Agustus 2011 s.d. 23 Agustus 2012 | Rp 2.100,00 (dua ribu seratus rupiah) per kg |
(1) | Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan jumlah berat bersih produk dextrose monohydrate sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikalikan tarif per kilogram yang berlaku pada tahun importasi produk tersebut. |
(2) | Tambahan PDRI sehubungan dengan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan dihitung berdasarkan persentase tarif PDRI dikalikan dengan Bea Masuk Tindakan Pengamanan. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2009 DIREKTUR JENDERAL, ttd ANWAR SUPRIJADI NIP 120050332 |