Tata Cara Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dan Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang bagi Pengusaha Kena Pajak yang Tempat Kegiatan Usaha atau Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas
(1) | Seluruh PKP akan dicabut pengukuhannya secara bertahap paling lama tanggal 31 Maret 2010. |
(2) | Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan secara jabatan oleh Kepala KPP tempat PKP terdaftar. |
(3) | Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui penelitian. |
(4) | Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan untuk mengetahui bahwa seluruh hak dan kewajiban PKP telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
(5) | Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menunjukkan bahwa masih terdapat hak dan kewajiban PKP yang belum diselesaikan, Kepala KPP tempat PKP terdaftar menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan. |
(6) | Kepala KPP tempat PKP terdaftar setelah melakukan penelitian harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP kepada PKP paling lama 1 (satu) bulan sebelum penerbitan SK Pencabutan Pengukuhan PKP. |
(7) | Kepala KPP tempat PKP terdaftar harus menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP paling lama 1 (satu) bulan sejak Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikirim. |
(8) | Surat Pemberitahuan Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan bentuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Dalam hal PKP telah mendapatkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas, maka:
|
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku untuk PKP yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus, serta KPP Madya yang tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang dipusatkan di Kawasan Bebas. |
(3) | Sepanjang untuk PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Peraturan Direktur Jenderal Pajak dan Keputusan Direktur Jenderal yang mengatur tentang Pemusatan Tempat PPN Terutang bagi Wajib Pajak yang terdaftar pada KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar dan Kanwil DJP Jakarta Khusus dinyatakan tidak berlaku. |
(1) | Dalam hal terdapat tempat tempat kegiatan usaha atau tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di Kawasan Bebas yang dipusatkan di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean, maka:
|
(2) | Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang menggunakan bentuk sebagaimana pada Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(1) | Faktur Pajak dan dokumen perpajakan yang diterbitkan oleh PKP dengan menggunakan identitas KPP Lama tidak perlu diganti dan dapat di laporkan di KPP Baru. |
(2) | Wajib Pajak yang menerima Faktur Pajak Standar yang diterbitkan oleh PKP dengan menggunakan identitas KPP Lama, dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
(1) | Untuk Masa Pajak Mei 2009 dan Masa Pajak seterusnya, PKP tidak diperkenankan melaporkan SPT Masa PPN. |
(2) | Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk PKP yang mempunyai tempat kegiatan usaha tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang di luar Kawasan Bebas yang telah mendapatkan Surat Keputusan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang di Kawasan Bebas. |
(3) | PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melaporkan SPT Masa PPN sampai dengan Masa Pajak Oktober 2009. |
(1) | PKP tetap dapat melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa Pajak April 2009 dan Masa Pajak sebelumnya, sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku sampai status pengukuhan PKP-nya dicabut. |
(2) | PKP tidak diperkenankan lagi untuk melakukan pembetulan SPT Masa PPN setelah status PKP-nya dicabut. |