Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Ekspor di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok
(1) | Penerimaan dan/atau Penatausahaan PNBP Bea dan Cukai dilakukan oleh Bendaharawan. |
(2) | Penunjukan Bendaharawan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 9/KMK.01/2003 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I Dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk Dan Atas Nama Menteri Keuangan Menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Tentang Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan Dan Atasan Langsung Bendaharawan Di Lingkungan Departemen Keuangan. |
(1) | Bendaharawan berkewajiban, menerima, menyimpan, menyetorkan dan menatausahakan PNBP sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |
(2) | Bendaharawan berkewajiban menyetorkan PNBP yang diterima ke kas negara setiap hari kerja berikutnya untuk seluruh penerimaan PNBP hari kerja yang bersangkutan. |
(1) | Pelayanan penyelesaian pemberitahuan pabean barang ekspor dengan menggunakan PEB wajib membayar PNBP. |
(2) | Dalam hal pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan Penyelesaian Pemberitahuan Barang Ekspor dengan jenis barang yang dikenakan Bea Keluar, PNBP dibayar bersamaan dengan pembayaran Bea Keluar dengan menggunakan SSPCP. |
(1) | Pengusaha yang frekuensi kegiatan ekspor tinggi yaitu sekurang-kurangnya 5 (lima) kali dalam sebulan dapat diberikan ijin pembayaran berkala PNBP dengan persetujuan Kepala Kantor atau pejabat yang ditunjuknya. |
(2) | Untuk mendapatkan ijin pembayaran berkala PNBP, Wajib Bayar mengajukan permohonan dan menyerahkan Surat Sanggup Bayar (SSB) dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dan Surat Pernyataan di atas materai kesanggupan menyelesaikan hutang PNBP sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | SSB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama 1 (satu) tahun. |
(4) | Atas penyerahan SSB yang telah diisi dengan lengkap dan benar diberikan tanda terima sekaligus merupakan persetujuan pembayaran berkala PNBP. |
(5) | Dalam waktu 1 (satu) bulan sebelum habis masa berlaku ijin pembayaran berkala PNBP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Kepala Kantor atau Kepala Bidang Perbendaharaan menyampaikan kepada Wajib Bayar dengan menggunakan pemberitahuan yang disampaikan secara elektronik. |
(6) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak diterima oleh Wajib Bayar, tidak menggugurkan kewajiban Wajib Bayar untuk melunasi PNBP yang terutang. |
(1) | Wajib Bayar dengan pembayaran berkala wajib menyampaikan bukti bayar berupa SSPCP paling lambat pada tanggal yang ditetapkan dalam keputusan ijin pembayaran berkala PNBP. |
(2) | Dalam hal tanggal tersebut yang ditetapkan sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, penyampaian wajib dilaksanakan pada hari kerja berikutnya. |
(3) | Dalam rangka kelancaran pelayanan, Kepala Kantor atau Kepala Bidang Perbendaharan menetapkan tanggal penyampaian bukti bayar dengan ketentuan tidak melebihi 1 (satu) bulan dari kegiatan penyampaian dokumen kepabeanan. |
(4) | Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sebelum jatuh tempo penyampaian bukti bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sistem Komputer Pelayanan menyampaikan pemberitahuan tentang jatuh tempo kewajiban penyampaian bukti bayar dan jumlah PNBP yang terutang atas PEB bulan sebelumnya kepada Wajib Bayar. |
(5) | Dalam hal pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diterima oleh wajib bayar, tidak menggugurkan kewajiban Wajib Bayar untuk melunasi PNBP yang terutang. |
(6) | Pelunasan PNBP dilakukan dengan menggunakan SSPCP sebagai bukti pelunasan atas tagihan PNBP terutang yang tersebut pada pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). |
(7) | SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menggunakan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagai dokumen dasar pembayaran. |
(8) | Pengisian kolom C pada SSPCP dilakukan dengan ketentuan:
|
(1) | Dalam hal Wajib Bayar tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kepala Bidang Perbendaharaan menerbitkan Surat Tagihan I dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(2) | Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah terbitnya Surat Tagihan I sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, Kepala Bidang Perbendaharaan menerbitkan Surat Tagihan II dengan menggunakan contoh formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. |
(3) | Dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah terbitnya Surat Tagihan II sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Wajib Bayar tidak memenuhi kewajibannya, pelayanan kepabeanan tidak dapat diberikan kepada yang bersangkutan sampai dengan dipenuhi kewajibannya. |
(1) | Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Wajib Bayar yang masih mempunyai hutang PNBP dapat diberikan ijin pembayaran berkala dengan membuat pernyataan diatas materai yang menyatakan kesanggupan untuk melunasi PNBP yang terutang paling lambat pada tanggal 28 Februari 2010. |
(2) | Surat Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh pengurus perusahaan yang dibuktikan dengan akte perusahaan. |