Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.011/2008 Tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Modal Dalam Rangka Pembangunan dan Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum
1. | Ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
| ||||||||||||||||||||||
2. | Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 Pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan kepada badan usaha sebagai berikut :
| ||||||||||||||||||||||
3. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diubah, serta menghapus ayat (4) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut : Pasal 4
| ||||||||||||||||||||||
4. | Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan tiga pasal yaitu Pasal 5A, Pasal 5B, dan Pasal 5C yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 5A
Pasal 5B
Pasal 5C
| ||||||||||||||||||||||
5. | Menambah 5 (lima) lampiran sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, dan Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Agustus 2009 MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI |