Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 31/BC/2009

Fri, 31 July 2009

Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 Tentang Tatalaksana Registrasi Importir

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor P - 31/BC/2009 sudah tidak berlaku karena sudah diganti dengan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER - 21/BC/2011



PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR P - 31/BC/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : P-34/BC/2007 TENTANG TATALAKSANA REGISTRASI IMPORTIR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Menimbang :
  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan registrasi importir serta dalam rangka penyesuaian terhadap adanya perubahan struktur organisasi dan tatakerja Departemen Keuangan, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir;

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007 tentang Registrasi Importir sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.04/2008;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tatakerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 73/PMK.01/2009;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-14/BC/2001 tentang Pemblokiran Perusahaan di Bidang Kepabeanan sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-09/BC/2007;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir;


MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P-34/BC/2007 TENTANG TATALAKSANA REGISTRASI IMPORTIR.


Pasal I

Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 tentang Tatalaksana Registrasi Importir diubah sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 1 angka 6 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
  1. Registrasi Importir adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan oleh importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Identitas Kepabeanan.
  2. Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum pemilik Angka Pengenal Importir (API) atau Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT) yang mengimpor barang.
  3. Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada importir yang telah melakukan registrasi untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.
  4. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  6. Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai adalah Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  7. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  8. Kantor Pelayanan Utama yang selanjutnya disingkat KPU adalah Kantor Pelayanan Utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  9. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  10. Surat Pemberitahuan Registrasi yang selanjutnya disingkat SPR adalah surat pemberitahuan telah memenuhi syarat registrasi importir yang berisi NIK.
  11. Nota Hasil Intelijen adalah produk dari Kegiatan Intelijen yang menunjukkan indikasi mengenai adanya pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
2.Ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1)Untuk dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)Pelaksanaan registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai.
(3)Dalam pelaksanaan registrasi importir, Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai dibantu oleh Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU.
(4)Tatakerja registrasi importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran I peraturan Direktur Jenderal ini.
3.Di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 4 disisipkan 2 (dua) ayat, yaitu ayat (2a), dan ayat (2b) sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1)Pejabat bea dan cukai melakukan penelitian terhadap kebenaran data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3).
(2)Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penelitian administrasi dan dapat dilakukan pemeriksaan lapangan.
(2a)Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud ayat (2) dilakukan oleh Bidang Audit pada Kantor Wilayah atau Bidang Audit KPU.
(2b)Kepala Kantor Wilayah atau Kepala KPU dapat menunjuk pegawai di bidang lain untuk membantu pelaksanaan pemeriksaan lapangan oleh Bidang Audit.
(3)Program penelitian administrasi dan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III peraturan Direktur Jenderal ini.
4.Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) Pasal, yaitu Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1)Pemeriksaan lapangan tidak dilakukan terhadap permohonan registrasi yang dilakukan oleh importir:
  1. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) BPMigas;
  2. Perusahaan yang telah masuk bursa;
  3. Perusahaan lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)Dalam hal terdapat Nota Hasil Intelijen, terhadap importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pemeriksaan lapangan.
5.Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9

(1)Setiap perubahan data yang terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), importir yang telah mendapat NIK harus memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
(2)Terhadap perubahan data yang tidak terkait dengan eksistensi dan/atau identitas pengurus dan penanggung jawab dalam formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), importir yang telah mendapat NIK dapat memberitahukan perubahan tersebut secara tertulis kepada Direktur Jenderal u.p. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai.
(3)Tatakerja perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI peraturan Direktur Jenderal ini
6.Ketentuan Pasal 10 ayat (2) diubah sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10

(1)Terhadap perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), pejabat bea dan cukai melakukan penelitian dan penilaian kembali.
(2)Apabila hasil penelitian dan penilaian kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah sesuai dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai melakukan perubahan data.
(3)Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menyangkut perubahan nama perusahaan, alamat, NPWP, API/API-T dan/atau identitas pengurus serta penanggung jawab diberitahukan kepada importir dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam lampiran VII peraturan Direktur Jenderal ini.
7.Mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, dan Lampiran XXII Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-34/BC/2007 tentang TataLaksana Registrasi Importir sehingga menjadi sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX, Lampiran X, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XVIII, Lampiran XIX, Lampiran XX, Lampiran XXI, dan Lampiran XXII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal II

Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2009.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.