Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai Nomor SE - 15/BC/2009

Fri, 24 July 2009

Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Penetapan Direktur Jenderal dan/atau Penetapan Pejabat Bea dan Cukai Berdasarkan Laporan Hasil Audit

24 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE - 15/BC/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PENERBITAN PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL DAN/ATAU PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI BERDASARKAN LAPORAN HASIL AUDIT

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,


Sehubungan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 51/PMK.04/200 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai, Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar, dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran, dan Surat Paksa, maka dipandang perlu untuk memberikan petunjuk tentang :

A.PENERBITAN SURAT PENETAPAN DIREKTUR JENDERAL DAN/ATAU SURAT PENETAPAN PEJABAT BEA DAN CUKAI
  1. Laporan Hasil Audit digunakan sebagai dasar:
    1. penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
    2. penetapan pejabat bea dan cukai;
    3. penerbitan surat tindak lanjut; dan/atau
    4. penerbitan surat tindak lanjut hasil audit cukai
  2. Penetapan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf a dituangkan dalam:
    1. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP), dalam hal terdapat kekurangan dan/atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda karena kesalahan tarif dan/atau nilai pabean; atau
    2. Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK), dalam hal terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea keluar dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
  3. Penetapan pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf b dituangkan dalam:
    1. Surat Penetapan Pabean (SPP), dalam hal terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, cukai, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda; atau
    2. Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA), dalam hal hanya terdapat pengenaan sanksi administrasi berupa denda.
  4. Surat tindak lanjut oleh pejabat bea dan cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c diterbitkan dalam hal tidak terdapat kekurangan atau kelebihan pembayaran bea masuk, cukai, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan/atau sanksi administrasi berupa denda.
  5. Surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf d diterbitkan dalam hal pelaksanaan audit cukai.
  6. SPKTNP dan SPKPBK sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) ditandatangani oleh:
    1. Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal dalam hal audit dilaksanakan oleh Direktorat Audit;
    2. Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; atau
    3. Kepala Kantor Pelayanan Utama atas nama Direktur Jenderal dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama.
  7. SPP dan SPSA sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga), surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 4 (empat), dan surat tindak lanjut hasil audit cukai sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) ditandatangani oleh:
    1. Direktur Audit dalam hal audit dilaksanakan oleh Direktorat Audit;
    2. Kepala Kantor Wilayah dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Wilayah; atau
    3. Kepala Kantor Pelayanan Utama dalam hal audit dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Utama
  8. SPKTNP, SPKPBK, SPP, SPSA, dan/atau surat tindak lanjut hasil audit cukai:
    1. diterbitkan untuk setiap Kantor Pelayanan Utama dan/atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan yang melakukan kegiatan monitoring pelaksanaan penagihan.
    2. disampaikan kepada:
      1)Auditee dengan dilampiri LHA bentuk pendek;
      2)Kepala Kantor Pelayanan Utama dan/atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan terkait tanpa dilampiri LHA; dan/atau
      3)Direktur Audit dengan dilampiri LHA bentuk panjang, dalam hal audit dilakukan oleh Kantor Wilayah atau Kantor Pelayanan Utama.
  9. Surat tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) huruf c disampaikan kepada setiap pihak terkait tanpa dilampiri LHA.
B.PENANGANAN SURAT PENETAPAN ATAS HASIL AUDIT KEPABEANAN (SPHA) DAN SURAT TINDAK LANJUT ATAS HASIL AUDIT KEPABEANAN
  1. Untuk SPHA atas hasil audit yang belum ditindaklanjuti dengan penerbitan SPKPBM:
    1. Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan untuk mengembalikan SPHA kepada unit yang menerbitkan SPHA.
    2. Unit yang menerbitkan SPHA setelah menerima pengembalian SPHA sebagaimana dimaksud pada huruf a, membuat perubahan penetapan sesuai dengan proses penerbitan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada bagian A.
  2. Untuk SPHA yang belum diterbitkan surat tindak lanjut atas hasil audit kepabeanan, unit yang menerbitkan SPHA membuat perubahan penetapan sesuai dengan proses penerbitan surat penetapan sebagaimana dimaksud pada bagian A.
  3. Penerbitan perubahan penetapan sesuai angka 1 huruf b dan angka 2, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan sebelumnya.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.


DIREKTUR JENDERAL,

ttd

ANWAR SUPRIJADI
NIP 120050332



Tembusan Yth.:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  2. Direktur Teknis Kepabeanan
  3. Direktur Fasilitas Kepabeanan
  4. Direktur Cukai
  5. Direktur Kepabeanan Internasional
  6. Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai
  7. Direktur Penindakan dan Penyidikan
  8. Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai
  9. Kepala Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai
  10. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor Pusat DJBC

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.