Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE - 46/PJ/2009

Wed, 22 April 2009

Pemberian Diskon bagi Pemilik Kartu NPWP

22 April 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 46/PJ/2009

TENTANG

PEMBERIAN DISKON BAGI PEMILIK KARTU NPWP

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan adanya kegiatan pemberian diskon oleh beberapa pengusaha bagi pemilik kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
  1. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyambut positif jika ada pengusaha yang secara sukarela, dengan berbagai pertimbangan bisnisnya, memberikan diskon terhadap pemilik NPWP;
  2. Pemberian diskon kepada pemilik NPWP sepenuhnya merupakan inisiatif para pengusaha;
  3. Direktorat Jenderal Pajak dengan nama dan dalam bentuk apapun tidak terkait dengan kegaiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP;
  4. Kepala Kantor Wilayah DJP dan seluruh jajarannya tidak diperbolehkan secara aktif ikut berinisiatif atau bahkan berpartisipasi dalam kegiatan pemberian diskon bagi pemilik NPWP.
Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 April 2009
Direktur Jenderal Pajak,

ttd,

Darmin Nasution
NIP 130605098

Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

 

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.