Regulation Update
Definisi BUT Diperluas, Pelapak Online Wajib Kantongi NPWP

MUC Tax Research Institute | Wednesday, 04 December 2019

Definisi BUT Diperluas, Pelapak Online Wajib Kantongi NPWP

Pemerintah Indonesia mengeluarkan regulasi khusus yang mengatur secara detil transaksi perdagangan melalui sistem elektronik, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 tahun 2019. Salah satu poinnya adalah mewajibkan setiap pelaku usaha perdagangan online memiliki izin usaha dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Tak hanya itu, PP ini juga memperluas definisi Bentuk usaha Tetap (BUT) bagi pelaku usaha luar negeri yang aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik kepada konsumen di Indonesia.

Disebutkan dalam PP yang menginduk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O14 tentang Perdagangan, tepatnya di Pasal 7 ayat (1): Pelaku Usaha Luar Negeri yang secara aktif melakukan penawaran dan/atau melakukan PMSE kepada Konsumen yang berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memenuhi kriteria tertentu dianggap memenuhi kehadiran secara fisik di Indonesia dan melakukan kegiatan usaha secara tetap di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat tersebut meliputi: (1) jumlah transaksi; (2) nilai transaksi; (3) jumlah paket pengiriman; dan/atau (4) jumlah traffic atau pengakses.

Menariknya, PP Nomor 80 tahun 2019 memperluas definisi BUT, dari yang selama ini mengacu pada kehadiran fisik menjadi kehadiran signifikan secara ekonomi atau significant economic presence (SEP), tanpa terlebih dahulu mengamandemen klausul terkait di Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.

Dengan mulai berlakunya PP Nomor 80 tahun 2019, pelaku usaha asing yang memenuhi kriteria di atas wajib menunjuk kantor perwakilan di Indonesia, yang dapat bertindak sebagai dan atas nama yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai aturan tersebut akan diatur dengan Peraturan Menteri.

Selain itu, beleid baru ini juga mempertegas perlakuan perpajakan yang sama antara pelaku usaha perdagangan secara online dengan pengusaha niaga konvensional. Terkait ini, dalam penjelasan Pasal 11 ditegaskan setiap pelaku usaha yang melakukan berdagang secara elektronik wajib memenuhi persyaratan tertentu, antara lain memiliki izin usaha, izin teknis, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Pelaku usaha perdagangan secara online juga dipersyaratkan memiliki kode etik bisnis (business conduct)/perilaku usaha (code of practices), dan standardisasi produk Barang dan/atau Jasa, serta hal-hal lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, pelaku usaha asing yang telah melakukan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa secara online di Indonesia diberikan tenggat waktu penyesuaian untuk memenuhi ketentuan paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku per 25 november 2019.

Bagi pelaku usaha terkait yang terbukti melanggar ketentuan terancam kena sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, masuk dalam daftar prioritas pengawasan, masuk dalam daftar hitam (blacklist), pemblokiran transaksi baik dalam maupun luar negeri, hingga pencabutan izin usaha.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.