UMKM Tak Perlu Cabut PKP Untuk Gunakan Pajak Final 0,5%
MUC Tax Research Institute
|
Thursday, 12 September 2019
Saya meneruskan usaha spa bayi dan anak milik orang tua, yang sudah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) sejak tahun 2010, dengan omzet kurang dari Rp4,8 miliar setahun. Untuk bisa memanfaatkan fasilitas pajak untuk UMKM (tarif PPh final 0,5%), apakah saya harus mengubah atau mencabut status PKP? Apa konsekuensi dari perubahan status PKP tersebut? Terima kasih.
Gita Azzura (gita_a***@gmail.com)
Jawaban:
Terimakasih atas pertanyaan Anda. Sebagai informasi, Wajib Pajak dengan omzet atau peredaran brutonya lebih dari Rp4,8 miliar sejatinya wajib berstatus atau dapat dikukuhkan secara jabatan oleh DJP sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Sementara untuk Wajib Pajak yang peredaran brutonya Rp4,8 miliar atau kurang boleh memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP atau tidak.
Berkaitan dengan ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5%, fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak orang pribadi dan/atau badan usaha dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar dalam setahun. Wajib Pajak ini kerap dipersamakan sebagai Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Kebijakan PPh final 0,5% ini diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99 /PMK.03/2018, yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.
Dalam kedua peraturan tersebut, tidak disebutkan larangan UMKM dengan status PKP untuk bisa menggunakan tarif PPh final 0,5%. Dengan demikian, Anda selaku UMKM tidak perlu mengubah atau mencabut status PKP karena secara otomatis bisa langsung memanfaatkan fasilitas pajak tersebut.
Namun, ada jangka waktu penggunaan fasilitas PPh final 0,5% yang disesuaikan dengan kriteria Wajib pajak beromzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar. Untuk Wajib Pajak orang pribadi bisa menikmati tarif PPh final 0,5% selama tujuh tahun, sedangkan badan usaha berbentuk koperasi dan persekutuan komanditer (CV) maksimal empat tahun, sedangkan Perseroan Terbatas (PT) paling lama tiga tahun. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tahun pajak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 bagi Wajib Pajak lama, sedangkan untuk Wajib Pajak baru berlaku sejak terdaftar. Setelah jangka waktu yang ditetapkan habis maka berlaku ketentuan perpajakan yang berlaku umum.
Sebagai catatan, selama menggunakan fasilitas PPh final 0,5% Anda tidak dapat mengakui kerugian usaha atau biaya sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Berkaitan dengan PKP, sejatinya status ini menimbulkan beban administrasi bagi Wajib Pajak untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap penjualan. Jadi kalau memang ingin mengurangi beban administrasi dan sekaligus memanfaatkan PPh final 0,5%, Anda bisa mengajukan permohonan pencabutan status PKP ke KPP tempatnya terdaftar sebagai Wajib Pajak dengan syarat dan kondisi tertentu (lihat tabel).
Kondisi dan syarat pencabutan status Pengusaha Kena Pajak (PKP) |
|
Untuk itu, jika Anda akan mengajukan permohonan pencabutan PKP, pastikan kondisi perusahaan Anda memenuhi salah satu atau sebagian dari kondisi yang dipersyaratkan. Atas permohonan yang Anda ajukan, DJP akan memverifikasinya sebelum memutuskan untuk menerima atau menolak permohonan pencabutan PKP. Dengan demikian, Anda ketika mengajukan permohonan pencabutan PKP harus siap kepatuhan pajaknya diperiksa.
Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat. Untuk pertanyaan lebih lanjut, silahkan hubungi kami.
Salam MUC Tax Research Institute
***
Setiap dua minggu sekali, Koran Tempo menyajikan rubrik Klinik Pajak bekerja sama dengan MUC Tax Research Institute. Rubrik ini memuat tanya-jawab atau pendapat seputar isu perpajakan yang aktual di masyarakat. Pembaca yang ingin bertanya tentang permasalahan perpajakan silakan mengirim e-mail ke tax.research@mucglobal.com atau ke redaksi tempo dengan subjek: Klinik Pajak.
MUC Tax Research Institute merupakan lembaga nonprofit yang menjalankan misi pendidikan dan menyebarkan informasi positif terkait perpajakan. Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap bisa diakses melalui www.mucglobal.com.