Regulation Update
Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%

MUC Tax Research Institute | Thursday, 11 July 2019

Genjot Riset & Vokasi, Pemerintah Siapkan Diskon Pajak Hingga 300%

Pemerintah menyediakan fasilitas berupa pengurangan penghasilan kena pajak hingga 300% bagi entitas bisnis yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan vokasi, penelitian dan pengembangan (Research & Development).

Fasilitas yang diistilahkan sebagai super deductible tax ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019, yang merupakan revisi atas PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan, yang efektif berlaku mulai 25 Juni 2019.

Dalam beleid tersebut disebutkan tiga fasilitas perpajakan yang ditawarkan pemerintah. Pertama, pengurangan penghasilan netto sebesar 60% dari jumlah modal yang ditanamkan di industri padat karya, baik investasi baru ataupun perluasan usaha.

Kedua, fasilitas pengurangan penghasilan bruto—yang menjadi dasar penghitungan pajak—hingga 200% dari total biaya yang dikeluarkan Wajib Pajak terkait dengan praktik kerja siswa atau mahasiswa, dan tenaga kepelatihan di perusahaannya. Fasilitas ini juga terbuka untuk wajib pajak yang menyelenggarakan kegiatan pembelajaran dan pengembangan sumber daya manusia berbasis kompetensi tertentu (vokasi).

Berikut daftar peserta yang bisa mengikuti kegiatan praktik kerja yang disediakan oleh perusahaan:

  1. Siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK)
  2. Mahasiswa Perguruan Tinggi (PT) Program Diploma pada Pendidikan vokasi
  3. Peserta latih, instruktur, dan atau tenaga kepelatihan di Balai Latihan Kerja
  4. Perorangan yang tidak terikat hubungan kerja dengan pihak manapun, di bawah koordinasi Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker)

Ketiga, fasilitas pengurangan penghasilan bruto hingga 300% dari total biaya yang dikeluarkan perusahaan dalam negeri khusus untuk kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu dalam jangka waktu tertentu di Indonesia. Research and Development (R&D) ini dilakukan untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru dan terjadinya proses alih teknologi.

Pemberian paket insentif pajak ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendongkrak daya saing industri nasional, serta memperbesar penyerapan tenaga kerja. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah melibatkan dunia usaha dalam kegiatan pengembangan kapasitas SDM. Keterlibatan swasta sangat ibutuhkan mengingat terbatasnya kemampuan pemerintah dalam membiayai kegiatan-kegiatan riset tersebut.

Namun, beleid ini belum mengatur secara rinci mengenai mekanisme dan ketentuan lainnya terkait tata cara mendapatkan fasilitas. Adapun ketentuan lebih rinci akan diatur melalui regulasi turunan seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK).




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.