Regulation Update
Ketentuan Dipertegas, 4 Jenis Usaha Otomatis BUT

MUC Tax Research Institute | Wednesday, 08 May 2019

Ketentuan Dipertegas, 4 Jenis Usaha Otomatis BUT

Pemerintah mempertegas ketentuan mengenai Bentuk Usaha Tetap (BUT) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 35/PMK.03/2019, yang terbit dan berlaku efektif per 1 April 2019. Sasaran dari regulasi ini adalah orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usaha secara permanen dan tanpa batasan akses ke 12 jenis tempat usaha di Indonesia.

Beleid yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ini merupakan penjabaran dari ketentuan BUT yang selama ini hanya dijelaskan secara singkat dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP) dan Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh). Penerbitan PMK ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi subjek pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui BUT di Indonesia. Adapun yang dimaksud dengan usaha dalam ketentuan ini adalah semua kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan di Indonesia.

Terdapat sejumlah poin penting terkait penegasan ketentuan BUT dalam PMK No. 35/PMK.03/2019. Pertama, setiap orang pribadi atau badan asing yang menjalankan usaha di Indonesia melalui BUT wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maksimal satu bulan setelah kegiatan usaha berjalan. Apabila yang bersangkutan tidak mendaftarkan diri, NPWP bisa dikeluarkan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Kedua, PMK ini juga mempertegas definisi dan kriteria BUT.  BUT adalah bentuk usaha di Indonesia yang dipergunakan oleh orang pribadi maupun badan asing dengan kriteria: tempat usaha yang digunakan untuk menjalankan usaha bersifat permanen.

Tempat usaha yang dimaksud dalam ketentuan BUT ini mencangkup ruang, fasilitas atau instalasi—termasuk mesin atau peralatan—yang digunakan untuk berbisnis di Indonesia. Sementara yang dimaksud dengan tempat usaha permanen adalah tempat digunakan usaha yang secara berkelanjutan dan berada di lokasi geografis tertentu.

Selain itu, suatu tempat usaha dikatakan BUT jika orang pribadi atau badan asing bisa mengakses tempat tersebut secara tidak terbatas. Sementara itu, jika orang pribadi dan badan asing memiliki akses yang terbatas tempat usaha atau tempat hanya digunakan untuk penyimpanan atau pengelolaan data secara elektronik, maka tidak termasuk kategori BUT.

Adapun jenis tempat usaha permanen yang masuk dalam kategori BUT meliputi:

  1. Tempat kedudukan manajemen
  2. Cabang perusahaan
  3. Kantor perwakilan
  4. Gedung Kantor
  5. Pabrik
  6. Bengkel
  7. Gudang
  8. Ruang untuk promosi dan penjualan
  9. Pertambangan dan Penggalian SDA
  10. Wilayah kerja pertambangan migas
  11. Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
  12. Komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan orang pribadi atau badan asing untuk menjalankan usaha melalui internet

 

Otomatis BUT

Menteri Keuangan melalui beleid ini juga menegaskan definisi usaha yang dijalankan BUT sebagai semua kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan, menagih, atau memelihara penghasilan. Ia juga menetapkan empat kriteria usaha yang secara otomatis menjadi BUT—sekalipun tidak memenuhi kriteria tempat usaha permanen dan aksesibilitas terbatas.

Berikut ini empat kegiatan usaha yang secara otomatis masuk kategori BUT:  

  1. Proyek konstruksi, instalasi dan perakitan
  2. Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau orang lain lebih dari 60 hari dalam setahun
  3. Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang tidak bebas
  4. Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia

Pengecualian

Berkaitan dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B), orang pribadi maupun badan asing yang kegiatan usahanya bersifat persiapan (preparation) atau penunjang (auxiliary)—guna memperlancar kegiatan yang esensial dan signifikan—dikecualikan dari kriteria BUT, meskipun tempat usahanya permanen dan memiliki akses penuh ke tempat tersebut.

Kegiatan esensial dan signifikan yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi:

  1. kegiatan inti orang pribadi atau badan asing
  2. bagian tidak terpisahkan dari usaha atau kegiatan inti
  3. menimbulkan penghasilan secara langsung kepada orang pribadi atau badan asing, dan
  4. menggunakan harta  atau sumber daya manusia dengan jumlah yang signifikan.

Over the Top

Sejatinya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pernah mengeluarkan Surat Edaran No. SE-4/SE.PJ/2017 tentang Penentuan BUT Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet. Namun, Surat Edaran tersebut bersifat parsial dan hanya merupakan panduan bagi internal DJP dalam menetapkan status perusahaan-perusahaan digital berbasis internet (Over The Top/OTT) di Indonesia.

SE-4/SE.PJ/2017 terbit ketika keberadaan OTT menjadi sorotan dan perdebatan publik, terutama terkait status perusahaan-perusahaan digital raksasa dunia yang beroperasi dan meraup keuntungan di Indonesia.

Dalam perspektif DJP keberadaan OTT memang dikategorikan BUT. Terutama bila mengacu pada isi SE-4/PJ/2017. Seperti halnya PMK No. 35/PMK.03/2019 ini surat edaran tersebut juga bersifat menjelaskan dari ketentuan yang sudah dituangkan dalam UU PPh maupun UU KUP.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.