Exclusive Interview
Banjir Data Pajak Uji Kapasitas & Kapabilitas DJP?

Monday, 29 April 2019

Banjir Data Pajak Uji Kapasitas & Kapabilitas DJP?

Rendahnya basis pajak kerap menjadi sorotan ketika realisasi penerimaan pajak meleset dari target—yang meningkat setiap tahunnya. Kondisinya berbeda pasca pelaksanaan program Tax Amnesty terlebih dengan terbukanya akses informasi transaksi keuangan untuk kepentingan perpajakan, serta dimulainya perjanjian pertukaran data keuangan secara otomatis antarnegara (AEoI).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini kebanjiran data. Pertanyaannya kemudian, sejauh mana kesiapan DJP untuk mengolah dan memaksimalkan data terkumpul menjadi penerimaan negara? MUC Tax Guide meminta langsung jawaban dari Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Berikut penjelasan beliau belum lama ini:

Bagaimana kesiapan DJP dalam menyongsong tantangan pajak yang lebih berat di masa mendatang?

Ada hal-hal baik yang sudah dimulai pada 2018 seperti penggunaan data keuangan. Sebetulnya kita mulai terima data keuangan AEoI pada April 2018 dari domestik. Dari luar negeri kan pada September 2018. Nah, kita perlu sangat hati-hati, back office kita betul-betul harus mengolah, cleansing, double checking, untuk memastikan data itu akurat, belum kita gunakan. Jadi itu masih dalam proses di back office, dan di tahun 2019 itu jadi peluang karena pelan-pelan akan kita gunakan untuk mengevaluasi kepatuhan Wajib Pajak.

Apa kriteria data wajib pajak potensial yang akan diproses DJP di 2019?

Ya pokoknya, Wajib Pajak yang rekeningnya di atas Rp1 miliar dan datanya sudah masuk pada April 2018. Pada April 2019 akan masuk lagi data rekening per Desember 2018. Yang penting, kalau kami bekerjanya sudah rapih, reidentification baru bisa diposting ke tax payer account, diuji apakah sudah masuk SPT-nya. Data keuangan itu adalah data yang paling akurat untuk dipakai menguji kepatuhan.

Karena sebelum data keuangan, kami sudah pernah dapat data dari institusi-institusi lain, ada sekitar 60 institusi. Tetapi agak sulit diolah, data kepemilikan properti, data kepemilikan rumah, paspor, SIUP, data macam-macam. Itu lebih sulit digunakan dibandingkan data keuangan. Kadang-kadang tidak update, tidak jelas kepemilikan apa, pas kita cek di lapangan ternyata tidak ada. Di Indonesia ini bisa terjadi ada data tetapi sebetulnya tidak ada, atau sudah dijual 10 tahun lalu, tetapi masih ada di data, sehingga tidak valid. Data keuangan lebih akurat karena saldo rekening keuangan di bank.

AEoI juga sudah masuk per September 2018, itu datanya soft copy menggunakan Common Reporting System (CRS), ditembakan langsung menggunakan Common Transmission System (CTS). Sehingga harusnya lebih akurat dan karena di awal masih ada kendala, kadang-kadang tidak bisa dibuka, sehingga kita membangun komunikasi dengan otoritas lain yang berkompeten.

Baca Juga: Akses Informasi Keuangan Sasar Beneficial Owners

Berapa banyak negara yang sudah saling bertukar data pajak dengan Indonesia?

Sejauh ini sudah dapat cukup banyak negara yang bermitra, yakni sekitar 60 negara mengirim datanya dan sudah masuk ke kami. Data Wajib Pajak itu pelan-pelan kami buka. Kalau Wajib Pajak punya NPWP maka tidak masalah. Tapi kalau Wajib Pajak tidak ada NPWP kami akan identifikasi. Nanti bulan September akan ada data masuk lagi.

Saya tidak mengatakan bahwa secara otomatis ada potensi (penerimaan), siapa tahu mereka sudah ikut tax amnesty, sudah lapor SPT. Tetapi intinya kami punya alat untuk mengukur (kepatuhan Wajib Pajak). Itu adalah sesuatu yang setidaknya meyakinkan kami dan juga membuat nyaman bagi pembayar pajak. Dan juga menjadi bagus buat wajib pajak lain supaya lebih patuh, karena pada akhirnya informasi keuangan akan disampaikan kepada kami.

Bagaimana kesiapan sistem DJP untuk memaksimalkan pengolahan data di 2019?

Sebenernya teknologi informasi di DJP sudah cukup lama kuat. Cuma masalahnya kan it is not an integrated part karena begitu membuat proses bisnis yang terintegrasi itu agak sulit. Kita punya 24 proses bisnis utama. Dari mulai pelayanan, pendaftaran, pembayaran, pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, penyidikan, banding, dan sebagainya. Tetapi untuk menghandle data kami sudah punya protokol. Jadi, kalau KPP itu punya aplikasi untuk melihat kepatuhan masing-masing wajib pajak yang sistem utamanya Sistem Informasi DJP (SIDJP), yang unfortunately ini sudah dibangun sejak lama. Itu hanya menghandle enam atau lima proses bisnis besar seperti pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan pajak. Tetapi karena ini dibangun zaman dulu, belum terintegrasi dengan, misalnya, proses keberatan. Terkadang tunggakan pun tidak masuk datanya.

Penyidikan, misalnya, belum pernah dibangun aplikasi yang integrated dengan SIDJP, termasuk di bank. Tetapi alat bantu untuk memonitor surat perintah penyidikan, itu ada, hasilnya pun ada. Nah yang terjadi, sistem yang utama hanya menghandle lima proses bisnis besar, nah yang lain-lain pakai aplikasi sendiri-sendiri. Bisa tidak sinkron.

Baca Juga: Tantangan Pajak di Era Revolusi Industri 4.0

Apa solusi untuk mengintegrasikannya?

Dengan Core Tax System yang mau dibangun adalah sistem mobile yang mengintegrasikan semuanya. Misalnya, ketika pemeriksaan masuk surat perintah pemeriksaan di sistem ini. Hasilnya keluar Surat Ketetapan Pemeriksaan (SKP), kemudian terkoneksi ke sistem piutang.

Kalau dulu jika ada pembayaran baru diambil, sekarang tidak begitu. Misalnya, ada pembayaran, memang tercatat di situ tetapi tidak terkoneksi ke taxpayer account. Nah nanti menjadi bagian yang terintgerasi sehingga orang membayar pajak itu dampaknya ke mana-mana, utangnya berkurang. Orang diperiksa, SKP-nya muncul, tagihannya muncul di taxpayer account. SPT-nya masuk ketahuan, kalau ada penyidikan masuk ke sistem, sehingga kalau mau diperiksa ada pemberitahuan: jangan diperiksa sedang disidik!

Sekarang orang diperiksa bisa keluar SKP, kadang-kadang Kantor Wilayah-nya tidak tahu karena bukan bagian yang terintegrasi. Pelayanan kita jadi terlihat jelek. Sekarang Wajib Pajak sedang diperiksa oleh tim kantor pusat, tiba-tiba datang KPP memeriksa lagi. Memang tahun yang berbeda, tetapi kalau tidak terintegrasi maka ada kemungkinan tidak terkoordinasi.

Nah itu sistem yang mau kita beli kalau kalian denger core tax. Sekarang tahap persiapan, mudah-mudahan tahun 2020 development-nya mulai. Tetapi untuk kelola data tadi, dengan SIDJP cukup memadai, tapi tidak terintegrasi. Karena SIDJP tidak bisa menghandle data, tidak apa-apa ini kita akalin. Nanti kita gunakan processing, louder nanti kita gunakan upper web. Jadi dua sistem besar di DJP: SIDJP yang backbone untuk master file data wajib pajak, SPT masuk, pembayaran, yang lain-lain yang tidak ada. Nah upper web ini lebih tools ada analisa, ada benchmarking, ada tax payer untuk tampung data.

Jadi mulai 2020?

Mulai pengembangannya, sekarang masa persiapannya. Karena kalau kita bandingkan antar-institusi, proses bisnis yang paling kompleks itu di DJP, dibandingkan dengani korporasi sekalipun. Karena di DJP setiap pelayanan pun ada proses bisnis tersendiri, di dalam pelayanan itu macam-macam. Ada konsultasi registrasi, pemindahan-pemindahan buku, permintaan surat keterangan fiscal, macam-macam. Selain itu ada proses bisnis pembayaran, bagaimana caranya barang, boleh pakai ATM tidak, online apa tidak, terus bagaimana kerjasama dengan bank. Setelah bayar masuk ke mana, connected to perbendaharaan. Ada lagi proses bisnis pelaporan, SPT masuk, SPT masa, PPh, Tahunan. Begitu masuk posting ke yang lain.

Kalau kita awasi, mana yang tidak patuh dan harus kita tegur itu pengawasan yang soft, menggunakan Risk Management. Itupun abusif kalau tidak kita bangun, tiba-tiba petugas kita iseng aja suka-suka saja. Apalagi kalau manual dibandingin-bandingkan saja SPT-nya. Di pengawasan ini membandingkan SPT dengan data, atau menganalisa SPT seseorang dengan orang lain.   

Makanya harus ada formula di sini, risk management yang baik supaya ada standard-lah untuk anak buah saya bekerja, benchmarking kek, atau ada rasio-rasio, atau mesin saja kita suruh membandingkan mereka dapat clean aja, ini daftarnya risiko tinggi. Mesin bisa melakukan, misalnya sesama perusahaan batubara dibandingin bisa kelihatan EBITDA-nya. Nah, di Core Tax ini menggunakan mesin yang terintegrasi. Sekarang juga menggunakan mesin, tapi parsial. Jadi kalau WP berisiko datanya akan masuk ke pemeriksaan, lalu ada proses bisnis pemeriksaan. Ketika diperiksa maka keluar surat penagihan, selanjutnya proses bisnis penagihan. JIka WP bandel maka keluar surat sita, surat paksa, di-gidzeling. Jadi panjang banget. Rumit DJP itu karena proses bisnisnya cukup besar

Seberapa besar dampak penggunaan Core Tax ini terhadap perubahan Lembaga? misalnya penambahan atau pengurangan KPP?

Tidak akan mengurangi KPP tetapi mudah-mudahan akan mengurangi kebutuhan labour time, karena misalnya pengawasan Account Representative (AR) masih banyak manualnya. Nanti kita akan bikin formula, mesin itu yang menyodorkan ke kita. Nanti kan banyak data masuk dari AEOI, dari ILAP (Instansi, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain), dari domestik, dari mana-mana. Data-data itu yang akan dibanding-bandingkan dengan SPT. Kalau cocok kasih tanda hijau, kalau tidak cocok dikasih merah. Jadi selain akurat juga mengurangi tenaga kerja.




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.