Regulation Update
Ekspor Jasa yang Dikenakan PPN 0% Diperluas

MUC Tax Research Institute | Tuesday, 02 April 2019

Ekspor Jasa yang Dikenakan PPN 0% Diperluas

Pemerintah memperluas pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 0% atas ekspor jasa kena pajak. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang diterbitkan dan mulai berlaku efektif pada 29 Maret 2019.

Sebelumnya, ketentuan mengenai hal yang sama diatur dalam PMK No. 70/PMK/03/2010 yang telah diubah dengan diterbitkannya PMK No. 30/PMK.03/2011.

Dalam aturan yang lama, pemerintah hanya mengatur 3 (tiga) jenis ekspor jasa kena pajak yang dikenakan PPN 0%, yaitu jasa maklon, jasa perbaikan dan perawatan serta jasa konstruksi. Kini, jumlahnya ditambah menjadi 10 (sepuluh) Jasa Kena Pajak, yang terbagi ke dalam 3 (tiga) kategori, berikut daftarnya:

Ekspor  Jasa PPN 0 persen

 

Namun, demikian untuk mendapatkan tarif PPN 0% ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Pertama, ekspor jasa tersebut harus dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis antara Pengusaha Kena Pajak dengan penerima ekspor Jasa Kena Pajak.

Perjanjian tersebut harus memuat beberapa informasi dengan jelas seperti jenis jasa, rincian kegiatan yang akan dimanfaatkan oleh penerima ekspor Jasa Kena Pajak serta nilai jasa yang diserahkan. Kedua, terdapat bukti pembayaran yang sah dari penerima jasa kepada pengusaha pemberi jasa.

Jika hal-hal tersebut tidak dipenuhi, maka atas penyerahan Jasa Kena Pajak tersebut akan dikenai PPN sebesar 10% dengan kategori penyerahan di dalam Daerah Pabean. Tidak ada PPN yang terutang hanya jika jasa dihasilkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya saing jasa yang dihasilkan atau ditawarkan pengusaha dalam negeri, sehingga ekspor jasa Indonesia dapat tumbuh.

Unduh: Tax Blitz 8 Ekspor Jasa yang Dikenakan PPN 0% Diperluas




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.