Regulation Update
Perlakuan Pajak atas Imbalan Jual-Beli

Friday, 04 January 2019

Perlakuan Pajak atas Imbalan Jual-Beli

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas perlakuan perpajakan atas imbalan yang diterima oleh pembeli sehubungan dengan kondisi tertentu dalam transaksi jual-beli. Perbedaan kondisi transaksi serta kesepakatan antara penjual dan pembeli akan menjadi pembeda pengenaan pajak penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas imbalan atau keuntungan yang diterima pembeli.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-24/PJ/2018 yang terbit pada 29 November 2018. Terdapat tiga jenis imbalan yang menjadi fokus pengaturan SE-24/PJ/2018.

Baca Juga: Aturan Teknis Terbit, Berikut Pedoman Pajak UMKM

1. Penghargaan (bonus) atau imbalan bagi pembeli yang memenuhi syarat tertentu

Dalam hal ini, penjual dapat memberikan imbalan kepada pembeli yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. pembelian oleh pembeli mencapai jumlah tertentu;
  2. penjualan oleh pembeli mencapai jumlah tertentu; dan/atau
  3. pelunasan oleh pembeli sesuai jangka waktu tertentu.

Imbalan yang biasanya diterima pembeli terkait kondisi tersebut biasanya berupa uang, barang, atau pengurangan kewajiban—yang disebut juga sebagai penghargaan. Selain pengurangan kewajiban, penghargaan juga bisa dalam bentuk bonus yang diberikan penjual kepada pembeli. Apabila penghargaan tersebut diberikan karena aktivitas pemberian jasa yang tercantum dalam kontrak kerjasama, penghargaan tersebut dianggap sebagai imbalan jasa manajemen.

Baca Juga: Natura dan Kenikmatan Pengurang Penghasilan Kena Pajak

Merujuk pada penjabaran di atas, perlakuan pajak atas imbalan yang diterima oleh pembeli karena persyaratan tertentu disesuaikan dengan kondisi dan kriteria seperti di tabel berikut:

Pajak Imbalan PMK 166/2018

2. Imbalan yang diterima pembeli dalam bentuk penyediaan ruang atau peralatan tertentu

Imbalan ini timbul karena penjual meminta fasilitas kepada pembeli berupa ruang atau peralatan untuk kepentingan penjual. Fasilitas tersebut dapat berupa lantai untuk menempatkan barang dan rak pemajangan barang penjualan—termasuk rak, rak gantungan, dan/atau etalase—untuk memamerkan atau memasarkan produk. Imbalan yang diterima pembeli dapat berupa uang, barang atau pengurangan kewajiban.

Untuk imbalan yang diterima pembeli dalam bentuk penyediaan ruang, perlakuan pajaknya mengacu pada ketentuan seperti di tabel berikut:

Pajak Imbalan PMK 166/2018Sementara itu, atas penghasilan yang berasal dari sewa penggunaan barang atau peralatan, perlakuan pajak mengacu pada ketentuan seperti di tabel berikut:

Pajak imbalan PMK 166/2018

3. Imbalan berupa kompensasi atas risiko barang yang diperjualbelikan

Kompensasi ini muncul atas dasar keperluan perlindungan harga jual barang atau price protection. Biasanya, penjual akan memberikan imbalan kepada pembeli berupa uang, barang, atau pengurangan kewajiban kepada pembeli sebagai kompensasi kerugian yang dapat muncul akibat perubahan harga di masa depan.

Perubahan harga bisa muncul karena keterlambatan pengiriman barang, fluktuasi harga, atau karena program penjualan tertentu (atas perintah penjual) seperti program cicilan dengan bunga 0% di tingkat pembeli akhir. Padahal, pembeli pertama sudah dikenakan bunga terlebih dahulu saat transaksi.

Atas kebijakan proteksi harga tersebut, perlakuan perpajakannya akan menyesuaikan dengan kondisi dan ketentuan seperti di tabel berikut:

Pajak Imbalan

Unduh: TaxBlitz#3_Perlakuan Pajak Atas Imbalan Jual-Beli




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.