News
Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Wajib Pungut PPN 10%

Friday, 04 January 2019

Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Wajib Pungut PPN 10%

Pemerintah mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi (OP) untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pajak dipungut dari setiap rekanan IUPK, dan kemudian disetor dan dilaporkan ke Otoritas Pajak.

Kewajiban ini berlaku bagi pemegang IUPK yang izinnya diterbitkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sampai dengan tanggal 31 Desember 2019. Kebijakan ini juga berlaku bagi perusahaan pertambangan yang berubah status izinnya dari Kontrak Karya menjadi IUPK, sebelum masa berlaku kontrak berakhir.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166/PMK.03/2018 tentang Penunjukan Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya. Beleid ini terbit dan berlaku efektif pada 19 Desember 2018.

Untuk besaran PPN yang wajib dipungut dan disetorkan oleh pemegang IUPK adalah sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak. Sementara untuk PPnBM, jika ada yang terutang, harus dipungut sesuai ketentuan tarif yang berlaku dikalikan dasar pengenaan pajak.

Adapun yang dimaksud dengan dasar pengenaan pajak dalam PMK Nomor 166/PMK.03/2018 adalah jumlah harga jual, penggantian atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung PPN atau PPnBM.

Mekanisme Kewajiban

Pemungutan PPn dan PPnBM dilakukan saat barang dan/atau jasa kena pajak diserahkan, atau saat pembayaran dilakukan.

Ketentuan ini berlaku pula atas transaksi yang pembayarannya dilakukan sebelum penyerahan barang/jasa, maupun transaksi yang pembayarannya dilakukan bertahap berdasarkan termin waktu tertentu.

Setelah dipungut, pemegang IUPK wajib menyetorkan PPN dan/atau PPnBM ke rekening negara melalui bank atau kantor pos persepsi paling lambat tanggal 15 di bulan berikutnya, setelah masa pajak berakhir.

Penyetoran PPN dan/atau PPnBM harus dilakukan dalam denominasi rupiah, menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang dipersamakan dengan SSP.

Beberapa hal yang patut diperhatikan oleh pemegang IUPK ketika menyetorkan PPN dan/atau PPnBM antara lain: wajib membubuhkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan identitas rekanan dalam SSP, serta memastikan tanda tangan SSP dilakukan oleh pemegang IUPK OP sebagai penyetor atas nama rekanan.

Setelah pemungutan dan penyetoran PPN dan/atau PPnBM dilakukan, kewajiban pemegang IUPK selanjutnya adalah melaporkan apa-apa yang sudah dilakukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) paling lambat tanggal 20 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dalam bentuk dokumen elektronik.

Apabila pemegang IUPK OP tidak melaksanakan ketentuan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Kewajiban Perpajakan Pemegang IUPK

Pengecualian

Namun, kewajiban pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPN dan/atau PPnBM dikecualikan bagi pemegang IUPK OP selama memenuhi beberapa syarat tertentu.

Pertama, nilai pembayaran PPN dan PPnBM tidak lebih dari Rp10 juta, dengan catatan bukan pembayaran yang terpecah-pecah.  Kedua, transaksi antara pemegang IUPK dengan rekanan termasuk kategori yang mendapatkan fasilitas perpajakan sepeti pembebasan atau tidak dipungut PPN.

Misalnya: pembelian bahan bakar bukan minyak oleh PT Pertamina, rekening telepon, pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan, dan/atau jenis pembayaran lain yang menurut undang-undang perpajakan tidak dikenakan PPN atau PPnBM.

Unduh: Tax Blitz #1_Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus Wajib Pungut PPN 10%




Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.