News
Kejar Penerimaan, Wajib Pajak Potensial Jadi Target Pemeriksaan

Thursday, 13 September 2018

Kejar Penerimaan, Wajib Pajak Potensial Jadi Target Pemeriksaan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali merevitalisasi proses pemeriksaan dan menyesuaikan sasaran prioritas pemeriksaan pajak dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-15/PJ/2018 tentang Kebijakan Pemeriksaan. Kebijakan ini dibuat, antara lain, untuk menertibkan administrasi pemeriksaan, meningkatkan kualitas pemeriksaan, serta mendorong pertumbuhan penerimaan pajak.

Revitalisasi proses pemeriksaan kali ini mencakup 3 (tiga) kegiatan utama pemeriksaan pajak, yakni (1) pemilihan Wajib Pajak yang dijanjikan objektif, transparan dan dapat diandalkan; (2) optimalisasi kinerja Pemeriksa Pajak; dan (3) perbaikan peraturan perpajakan di bidang pemeriksaan secara berkesinambungan.

 

Rangkaian revitalisasi proses pemeriksaan dimulai dengan penyusunan peta kepatuhan dan Daftar Sasaran Prioritas Penggalian Potensi (DSP3); pembentukan Komite Perencanaan Pemeriksaan di tingkat pusat maupun Kantor Wilayah; pembagian kebijakan penerbitan penugasan pemeriksaan; pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan; alokasi dan pengelolaan SDM pemeriksaan; percepatan restitusi PPN; serta penggunaan sarana dan prasarana pemeriksaan.

SE-15/PJ/2018 juga mempertegas kriteria pemeriksaan yang dianggap efektif. Pertama, pemeriksaan selesai dan pencairan dari hasil pemeriksaan optimal. Kedua, upaya hukum yang dilakukan Wajib Pajak terhadap ketetapan pajak hasil pemeriksaan rendah atau minimal. Ketiga, restitusi terkendali melalui optimalisasi pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria, serta alokasi Pemeriksa Pajak untuk memeriksa restitusi Wajib Pajak lainnya. Keempat, pemeriksaan harus menciptakan kepatuhan Wajib Pajak secara berkelanjutan yang terlihat dari kesinambungan SPT untuk tahun-tahun pasca pemeriksaan.

Sebagai pedoman pemeriksaan, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) wajib membuat DSP3 dan Daftar Sasaran Prioritas Pemeriksaan (DSPP). DSP3 adalah daftar Wajib Pajak yang menjadi sasaran prioritas penggalian potensi sepanjang tahun berjalan, baik melalui kegiatan pengawasan maupun pemeriksaan. Sementara, DSPP merupakan daftar Wajib Pajak yang akan diperiksa sepanjang tahun berjalan. Penyusunan peta kepatuhan dan DSP3 mempertimbangkan bidang usaha atau industri, letak geografis, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan/atau fakta lapangan. Peta kepatuhan dan DSP3 disusun paling lambat pada akhir Januari setiap tahunnya, dengan melampirkan berita acara pembuatan peta kepatuhan dan DSP3.

Ada sejumlah variabel yang menjadi dasar penyusunan populasi DSP3, yakni: (1) indikasi ketidakpatuhan tinggi; (2) indikasi modus ketidakpatuhan Wajib Pajak; (3) identifikasi nilai potensi pajak; (4) identifikasi kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak (collectability); dan (5) pertimbangan Direktur Jenderal Pajak.

Indikasi ketidakpatuhan tinggi tercermin dari adanya kesenjangan (gap) antara profil perpajakan berdasarkan SPT dengan profil ekonomi yang sebenarnya (sumber data internal dan eksternal, maupun pengamatan di lapangan). Terdapat perbedaan indikator ketidakpatuhan yang menjadi pedoman pemeriksaan di KPP Pratama dengan yang di 35 (tiga puluh lima) Unit Pelaksana Pemeriksaan (UP2) Penentu Penerimaan.

Untuk memudahkan proses pemeriksaan, aturan ini juga menguraikan berbagai modus yang biasa digunakan Wajib Pajak dalam menghindari kewajiban pajaknya, seperti:

  1. Omzet sebenarnya yang tidak dilaporkan Wajib Pajak; 
  2. Biaya yang seharusnya tidak dibebankan oleh Wajib Pajak;
  3. Modus ketidakpatuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN);
  4. Perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning) oleh Wajib Pajak; 
  5. Penyalahgunaan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (treaty abuse);
  6. Nilai pengalihan harta sebenarnya dalam rangka likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, dan pengambilalihan usaha yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak; atau
  7. Nilai perolehan atau nilai penjualan sebenarnya dalam hal terjadi tukar-menukar harta yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Selain harus mengidentifikasi ketidakpatuhan, Pemeriksa juga dituntut untuk melakukan identifikasi nilai potensi pajak dan kemampuan Wajib Pajak untuk membayar ketetapan pajak.

Uji Kepatuhan

Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, akan dilakukan serangkaian pemeriksaan yang prosedurnya telah ditetapkan di dalam aturan ini. Pemeriksaan tersebut akan meliputi pemeriksaan satu jenis pajak (single tax) ataupun pemeriksaan terhadap seluruh jenis pajak (all taxes).

Ada 2 (dua) kriteria pemeriksaan yang dilakukan, yaitu pemeriksaan rutin dan pemeriksaan khusus. Pemeriksaan khusus dapat didasarkan pada keterangan lain, seperti data atau didasarkan pada analisis risiko. Surat edaran ini juga secara detail mengatur mekanisme pemeriksaan lain, termasuk permintaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Secara umum, mekanisme pemeriksaan untuk menguji kepatuhan ini meliputi penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2), mekanisme pemberian bimbingan teknis jika Tim Pemeriksa membutuhkan keahlian khusus, hingga pembuatan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Selain itu, beleid ini juga mengatur tentang mekanisme pemeriksaan terhadap kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil, dengan pengembalian biaya operasi di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi. Adapun pemeriksaan yang dimaksud meliputi:

  1. Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban PPh Migas, dan
  2. Pemeriksaan atas pemenuhan kewajiban selain PPh Migas.
https://mucglobal.com/upload/taxblitz/files/2018/Tax%20Blitz%2013_Pemeriksaan%20Pajak_QA.pdf


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP
Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

+6231-828-42-56 (Hunting)

+6231-828-38-84 (Fax)

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.